MENGUAK‘ kejanggalan pada pengelolaan lahan parkir di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, kenapa tidak, oknum pengelolaan diinformasikan kerap enteng memungut iuran pada pihak siswa.

Hal demikian dikemukakan oleh Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, kepada InsertRakyat.com, Sabtu (22/11/2025).

Seno menilai pengelolaan parkir berpotensi meruntuhkan ketentuan retribusi pada area publik. Ia juga menyayangkan diamnya pihak sekolah atas polemik tersebut.

Seno menegaskan lahan itu idealnya disediakan secara gratis bagi siswa. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan praktik pungutan parkir oleh oknum petugas di lokasi.

Seno sangat mengecam jika pungutan itu benar adanya lalu tidak tercatat secara resmi dan tanpa persetujuan [aturan pemerintah], sebagaimana UU Pajak dan Retribusi.

“Setiap bentuk pungutan dalam pengelolaan parkir wajib terdaftar sebagai objek retribusi parkir agar tidak masuk kategori pungutan liar,” kata Seno.

Baca Juga :  Kinerja Kementerian PU - PR Bersinar, Diapresiasi Komisi V DPR RI

Seno meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan pihak terkait memastikan legalitas seluruh aktivitas pungutan. Bahkan ia juga menyindir Dirlantas Polri.

Lengkapnya, Seno menghubungkan kebijakan sekolah yang memberi izin siswa membawa kendaraan bermotor.

Menurutnya kebijakan itu mengindikasikan adanya parit besar yang memisahkan antara keselamatan generasi. Sebab faktanya, mayoritas siswa belum memiliki SIM C, terlebih yang masih dibawah umur sangat rentan kecelakaan karena pemahaman dalam aspek berkendara belum mapan.

“Kondisi ini memantik kekhawatiran publik ditengah selogan POLRI UNTUK MASYARAKAT. Artinya polri menjamin keselamatan masyarakat,” imbuh Seno.

Pada umumnya lakalantas sering kali terjadi, karena bermula dari ketidaktertiban lalu lintas atau adanya individu yang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ironisnya jika dibiarkan. Mirisnya lagi jika yang melakukan pembiaran dari lini polri.

“Untuk itu sebelum itu terjadi, sebaiknya Institusi polri menindaklanjuti,” kata Seno.

“Kasihan generasi bangsa jika terjerumus pada aktivitas lakalantas dan pelanggaran lalulintas setiap hari, kepala sekolah seharusnya lekas berbenah,” tegasnya.

Baca Juga :  SDN 344 Alorang Belum Tersentuh Perbaikan, GISK Harap Dinas Pendidikan Bulukumba Segera Tanggap

Sebelumnya, Seno meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Bahkan saat itu, Seno turut mendesak Ditlantas Polda Lampung menertibkan pengendara pelajar yang belum memenuhi syarat legal mengemudi.

Adapun lahan parkir siswa SMAN 1 Talang Padang diresmikan pada 10 November 2025.

Acara bertajuk Dunia Pendidikan ini dihadiri Camat Talang Padang H. Muhammad Amin, Kapolsek Talang Padang, pejabat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Kepala SMAN 1 Talang Padang Sudirman.

Hadir pula perwakilan komite, wali murid, Babinsa, dan pelajar.

Kepala sekolah menyebut pembangunan parkir itu merupakan hasil kolaborasi dengan komite sekolah dan dukungan wali murid. Menurutnya fasilitas umum ini diperuntukkan bagi kendaraan siswa tanpa biaya.

Kendati demikian, aktivitas di lokasi berjalan sekitar dua pekan, mulai muncul soal desas-sesus tak sedap.

Hal ini kemudian di sikapi oleh Seno Adji. Ia berharap agar pemerintah melalui dinas pendidikan dan polri juga secepatnya menanggapi persoalan tersebut.

Baca Juga :  Jaga Objektivitas Putusan, Stella Christie Minta Hakim Hindari Hoaks

Sampai berita ini disiarkan, Kepala Sekolah, masih malu-malu memberikan tanggapan atau mengutarakan keterangan resminya di ruang publik.

Sebelumnya seorang yang mengaku dari internal SMAN 1 membantah adanya tudingan terkait dengan dugaan pemungutan iuran parkir. Ia menegaskan bahwa dirinya belum pernah melihat, mendengar, dan menerima laporan terkait dengan pungutan biaya retribusi. “Itu tidak benar, karena sekian lama tidak ada pungutan,” singkatnya.

Saat ditanya terkait dengan kebijakan membolehkan siswa membawa kendaraan meskipun belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Ia tidak menjawab. Menurut dia hal tersebut merupakan kewenangan pucuk pimpinan atau kepala sekolah.

Sempat juga ditanya nama lengkapnya, tapi ia kembali memilih tidak disebutkan jati dirinya dalam berita. “Gak usah yah,” tandasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp dan temukan berita menarik lainnya di INSERTRAT.COM⤵️

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra