JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah dilakukan pertemuan lintas pihak, dengan membahas rencana pemanfaatan lahan Meikarta untuk pembangunan rumah susun bersubsidi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pertemuan antara KPK dan Kementerian PKP guna membahas komposisi dan aspek hukum pemanfaatan lahan tersebut.
“Iya, benar sudah dilakukan pertemuan antara KPK dan Kementerian PKP,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Ahad (25/1/2026).
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa lahan dan unit hunian di proyek Meikarta yang direncanakan untuk program rumah susun bersubsidi berstatus bersih secara hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara KPK dan Kementerian PKP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, meskipun proyek Meikarta pernah terseret perkara suap perizinan pada 2018, objek perkara tersebut adalah perbuatan suap terhadap pejabat, bukan unit rumah susun maupun lahannya. KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit hunian, melainkan hanya menyita aset dan uang yang terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi dari pihak swasta.
Menurut Tanak, kepastian hukum ini penting agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset yang berpotensi digunakan untuk kepentingan publik, khususnya dalam penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
KPK menilai kejelasan status hukum merupakan prasyarat utama agar kebijakan strategis pemerintah tidak terhambat oleh kekhawatiran risiko hukum di kemudian hari. Namun demikian, KPK mengingatkan agar kerja sama antara Kementerian PKP dan pengembang tidak berhenti pada Nota Kesepahaman (MoU).
KPK mendorong agar kerja sama tersebut segera dituangkan dalam perjanjian kerja yang formal, rinci, dan mengikat secara hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menyelesaikan persoalan administrasi dan sertifikasi yang masih tersisa, guna menutup potensi sengketa maupun penyalahgunaan kewenangan sejak tahap perencanaan.
Menanggapi dukungan KPK, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas kepastian hukum yang diberikan. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi dasar penting bagi kementeriannya untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Maruarar menjelaskan, pembangunan rusun subsidi di Meikarta akan tetap memperhatikan kualitas bangunan dan keterjangkauan harga. PT Lippo Cikarang sebagai pengembang akan membangun dengan dukungan fasilitas pemerintah, antara lain melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain aspek fisik pembangunan, pemerintah juga menekankan ketepatan sasaran program. Maruarar mengakui masih ditemui kasus hunian subsidi yang tidak berpenghuni akibat lemahnya komitmen pengembang. Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi guna memastikan hanya pengembang yang berkinerja baik dan bertanggung jawab yang dapat melanjutkan program.
Melalui penguatan pengawasan, skema pembiayaan yang inklusif, serta kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap program perumahan subsidi dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
KPK berharap optimalisasi lahan Meikarta dapat menjadi preseden positif bahwa penegakan hukum dan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan. Sinergi antara KPK dan Kementerian PKP diharapkan menjadi model kolaborasi antar lembaga dalam memastikan program strategis tidak hanya patuh hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi publik.
(Agy/Luthfi).





























