TAKALAR, INSERTRAKYAT.com Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Takalar, Senin (20/10/2025). Kunjungan ini bertujuan memperkuat kerja sama antar instansi, sekaligus memperkenalkan aplikasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, yang akan menjadi platform resmi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai tahun depan.

Rombongan yang mendampingi Kepala KP2KP Takalar, Creschenthum Srimariastuti Boroh, disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, di ruang kerjanya.

BACA JUGA :  Pemkab Jeneponto, Bantaeng, Maros dan Selayar Bersinergi, Godok Perpajakan Bertajuk Coretax

“Kunjungan ini sekaligus memberitahukan bahwa seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Takalar wajib melakukan aktivasi akun Coretax sebelum akhir tahun. Ini persiapan penting sebelum penggunaan resmi tahun depan,” jelas Muhammad Reza Fahmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar menyambut positif langkah KPP Bantaeng dan menegaskan akan segera menginstruksikan seluruh jajarannya untuk aktivasi akun sesuai jadwal. “Koordinasi seperti ini sangat penting. Sinergi antara instansi mendukung kelancaran implementasi Coretax,” ujarnya.

BACA JUGA :  Resmob Ringkus Warga di Bantaeng Pembawa Lari Gadis Parepare

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, dalam keterangan resminya yang dikeluarkan hari Selasa, (21/10/2025), menyatakan bahwa, kerja sama DJP dengan aparat penegak hukum bagian dari komunikasi yang baik. Tujuanya, untuk menciptakan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

“Hubungan kerja sama antara KPP Pratama Bantaeng dan Kejaksaan Negeri Takalar diharapkan semakin erat,” tandasnya.

BACA JUGA :  Seorang Ibu Asal Bulukumba Tiga Kali Gagal Rebut Hak Asuh Anak, Janji Camat di Bantaeng Tak Kunjung Ditepati

Penulis: Isma