“Syahrul Gunawan menilai pengungkapan perkara secara transparan menjadi ujian komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara.”
MOROWALI, KPK INSERTRAKYAT.COM – Praktisi hukum Syahrul Gunawan, SH., MH., mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus kematian seorang warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam pandangannya, peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi perhatian terhadap pelaksanaan prinsip negara hukum apabila terdapat dugaan tindakan main hakim sendiri.
Syahrul menyatakan bahwa apabila benar terdapat unsur kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang hingga menyebabkan korban meninggal dunia, maka seluruh proses penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana wajib dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, bukan melalui tindakan penghukuman di luar proses hukum.
“Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tidak ada ketentuan hukum yang membenarkan tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Syahrul dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Ia juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menyampaikan bahwa penyelidikan sedang berlangsung, tetapi memastikan proses tersebut berjalan cepat, terbuka, dan akuntabel sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.
Menurut Syahrul, perkara yang menjadi perhatian publik membutuhkan langkah penyidikan yang menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan atau bentuk kekerasan terhadap korban, maka pertanggungjawaban pidana harus dinilai sesuai peran masing-masing sebagaimana hasil pembuktian dalam proses hukum.
“Dalam hukum pidana, penilaian mengenai keterlibatan setiap orang dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan di persidangan. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa harus diungkap secara menyeluruh,” katanya.
Syahrul juga memandang kasus tersebut dapat menjadi momentum evaluasi terhadap masih terjadinya praktik main hakim sendiri di sejumlah daerah. Menurutnya, respons negara yang tegas melalui penegakan hukum penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Ia menekankan bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan penentuan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menyangkut jaminan perlindungan hak setiap warga negara untuk memperoleh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap warga negara berhak diadili melalui mekanisme hukum yang sah. Hak hidup dan hak memperoleh proses peradilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang harus dijaga,” ujarnya.
Syahrul berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut hingga tuntas sehingga seluruh fakta terungkap dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Pengungkapan perkara ini secara profesional dan transparan akan menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
(S).




