Karimun,- Polsek Kundur, Polres Karimun berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kundur dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Kapolsek Kundur AKP Sarianto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan korban berinisial E (13), sementara pelaku merupakan ayah tirinya sendiri berinisial SL alias Soprizal (44).

“Benar telah terjadi kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan korban inisial E (13). Pelakunya adalah ayah tirinya sendiri, Soprizal (44). Saat ini kasusnya masih dalam tahap proses,” ujar Kapolsek Kundur AKP Sarianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Deny saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Pemdes Tanjung Berlian Barat Gelar Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar dan Masyarakat

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor berinisial N dihadirkan ke Polsek Kundur untuk proses mediasi terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terlapor dalam kasus tersebut merupakan suami dari pelapor.

Terlapor berinisial SL diduga melakukan pencurian bersama seorang anak perempuan berinisial E yang merupakan anak tirinya. Pelapor dan terlapor diketahui masih tinggal dalam satu rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Sari, Dusun 4, RT 001/RW 004, Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.

“Berdasarkan informasi tersebut, pihak Polsek Kundur kemudian melakukan pendalaman dan interogasi terhadap terlapor. Dari hasil interogasi tersebut, bukan keterangan tentang pencurian yang diperoleh, melainkan pengakuan bahwa terlapor pernah menyetubuhi korban E sebanyak satu kali, tepatnya pada Jumat, 20 Februari 2026 di rumah kediamannya,” jelas AKP Sarianto.

Baca Juga :  PT Timah Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Karimun

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kundur Ipda Deny mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026. Pasal tersebut mengatur tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di Polsek Kundur,”kuncinya.

 

Pewarta: Syahrul
Editor: Mhd Iqbal

Memuat berita...
Lihat semua
Memuat berita Nasional...
Lihat semua
Memuat berita hukum...
Lihat semua

POLITIK

Memuat berita...
Lihat semua
METRO
Memuat berita Metro...
Lihat semua
TOPIK
Memuat berita...
Lihat semua
Memuat berita ragam...
Lihat semua
Memuat opini...
Lihat semua
Memuat Bilik Elipsis...
Jelajahi Bilik Elipsis