JAKARTA, INSERTRAKYAT.com – Masih ingat peristiwa Tindak Pidana Korupsi berjamaah yang dibongkar Kejaksaan Agung di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Saat itu air mata Mbak Nanik sontak bajir. Tak lama kemudian, Prabowo Subianto mengangkat Nanik sebagai Ketua BGN menggantikan Mas Dadang. Mas Dadang sendiri ditangkap oleh Kejaksaan Agung selang sehari hengkang dari kursi empuk BGN dan lahan Basah Proyek Makanan Gizi Gratis (MBG). Saat ini Nanik juga digantikan oleh Sudaryono atas kebijakan Presiden RI.
Berdasarkan pantauan InsertRakyat.com di medan digital pada Rabu (22/7/2026). Nanik mengumumkan pengunduran diri melalui akun Facebook.
Lengkapnya, Nanik S. Deyang menyatakan mundur dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah memutuskan menjalani perawatan penyakit jantung di luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Facebook-nya pada Rabu pagi.
Beberapa jam kemudian, Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Kepala BGN di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Sudaryono dipilih setelah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Sudaryono telah terlibat dalam perumusan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak tahap awal dan memahami konsep serta teknis pelaksanaannya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana (Dadang) dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia kemudian ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 3 Juni 2026, lalu digantikan oleh Nanik.
Kejagung menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dan menahan dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengusut dugaan penyimpangan pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional SPPG senilai sekitar Rp1,03 triliun. Penyidik juga mendalami dugaan markup pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu tablet, dan 5.400 unit televisi, serta dugaan penyimpangan pengelolaan titik SPPG. “Total kerugian negara masih menunggu penghitungan resmi melalui proses penyidikan dan audit,” tegas Anang di Jakarta kala itu. (agy/agy).


































