SIMALUNGUN, INSERTRAKYAT.com  – Masdi Tarigan dan kekasihnya Meysinta Halawa kini resmi ditahan di Mapolres Simalungun setelah tertangkap mengedarkan sabu seberat 7,93 gram.
Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan penyidik masih berupaya memburu pemasok sabu yang disebut berasal dari wilayah Tembung, Kota Medan.
“Personil sempat mencoba memancing pemasok dengan pemesanan, namun tidak ada respons. Kami akan terus kejar jaringan atasnya,” ujar Henry saat dikonfirmasi wartawan INSERTRAKYAT.COM pada Rabu (15/10/2025) siang hari.

BACA JUGA :  Tak Banyak Drama, Penyidik Polres Simalungun Tetapkan Tersangka Korupsi Setelah Tiga Bulan Bergulir

AKP Henry menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada pengedar narkotika. “Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

AKP Henry mengajak masyarakat agar aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami butuh dukungan masyarakat untuk menutup celah peredaran sabu dan menangkap para pelakunya di Simalungun,” tuntasnya.

Pewarta: S.Hadi Purba |Editor Supriadi Buraerah.