PADANG, InsertRakyat.com — Hubungan historis yang telah terjalin berabad-abad antara Aceh dan Minangkabau kembali diteguhkan melalui pertemuan silaturahim dan ramah tamah antara rombongan Lembaga Wali Nanggroe Aceh dengan Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Ikatan Keluarga Aceh Taman Syiah Kuala (IKA-TSK) Kota Padang di Hotel Padang, Senin (20/7/2026).
Pertemuan itu menjadi ruang bertukar pengalaman mengenai tata kelola adat, penyelesaian sengketa, hingga penguatan kelembagaan adat di tengah perubahan zaman.
Rombongan Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Ketua Majelis Tuha Lapan Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si., didampingi Sekretaris Majelis Tuha Peuet Dr. H. Tarmizi M. Daud, M.Ag., Sekretaris Majelis Tuha Lapan Ainul Mardhiah, S.Ag., M.APd., serta jajaran anggota dan unsur sekretariat.
Kehadiran mereka disambut Ketua MAA Perwakilan Sumatera Barat Dr. Sulaiman Juned, M.Sn., bersama jajaran pengurus MAA Perwakilan Sumatera Barat dan IKA-TSK Kota Padang.
Dalam sambutannya, Kamaruddin Andalah menjelaskan, keberadaan Lembaga Wali Nanggroe memiliki mandat strategis untuk menjaga persatuan masyarakat Aceh pascaperdamaian Helsinki.

Menurutnya, Wali Nanggroe bukan sekadar menjadi simbol pemersatu masyarakat Aceh di dalam provinsi, tetapi juga bagi masyarakat Aceh yang menetap di berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.
“Semangat yang kami bangun adalah menyambung silaturahmi. Wali Nanggroe hadir menjaga perdamaian, mempersatukan masyarakat Aceh di mana pun berada, sekaligus menjaga kekhasan adat dan budaya Aceh yang berlandaskan syariat Islam sebagaimana diatur dalam undang-undang dan Qanun Aceh,” ujarnya.
Ia menegaskan, identitas keacehan akan tetap kokoh apabila masyarakat Aceh terus memelihara adat, budaya, dan nilai-nilai kebersamaan meskipun hidup berjauhan dari tanah kelahirannya.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga menjelaskan peran Majelis Tuha Peuet, yakni lembaga yang memberikan pertimbangan terhadap berbagai persoalan adat sekaligus ikut merumuskan rancangan Peraturan Wali Nanggroe.
Menurutnya, Aceh saat ini memiliki berbagai regulasi yang mengatur hutan adat dan pertambangan di wilayah adat. Pengalaman masyarakat Minangkabau dalam mengelola nagari, tanah ulayat, dan menyelesaikan sengketa adat dinilai penting untuk dipelajari.
“Kami ingin mengetahui praktik-praktik baik yang telah berkembang di Minangkabau. Bagaimana menyelesaikan perselisihan dalam lingkup adat, bagaimana komunikasi antarlembaga adat dibangun, termasuk bagaimana mekanisme pendanaan atau iuran adat yang menopang keberlangsungan lembaga adat,” katanya.
Selain itu, rombongan juga ingin mengetahui bagaimana masyarakat Aceh di Sumatera Barat membangun kebersamaan dan tetap menjaga identitas budaya di tengah kehidupan masyarakat Minangkabau.
Wakil Ketua I Majelis Adat Aceh Provinsi Aceh, Miftachuddin Cut Adek, S.E., M.Si., mengatakan hubungan Aceh dan Minangkabau berdiri di atas fondasi sejarah yang sangat kuat.
Ia mengutip falsafah Aceh, “Adat ngon hukum lage zat ngon sifeut”, yang bermakna adat dan hukum ibarat zat dengan sifat yang tidak dapat dipisahkan.
“Kami ingin mengkaji lebih dalam bagaimana pelaksanaan adat di Minangkabau. Kami juga ingin memahami struktur kelembagaannya. Di Sumatera Barat ada LKAAM beserta perangkat adat nagari, sedangkan di Aceh terdapat Majelis Adat Aceh beserta sejumlah lembaga adat lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, penghormatan terhadap pemimpin adat menjadi salah satu titik temu antara Aceh dan Minangkabau.
“Di Minangkabau masyarakat menghormati ninik mamak, sedangkan di Aceh menghormati Tuha Peut. Ketika para tetua adat telah bermusyawarah dan mengambil keputusan, maka perkara itu selesai secara adat dan dihormati masyarakat. Kami ingin memperdalam bagaimana mekanisme itu berjalan di Minangkabau,” katanya.
Ia menambahkan, hubungan Aceh dan Minangkabau tidak dapat dipisahkan, baik secara historis maupun dalam kehidupan sosial sehari-hari. Banyak tokoh Aceh memiliki akar keturunan Minangkabau, demikian pula masyarakat Minang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh.
Sementara itu, Ketua MAA Perwakilan Sumatera Barat, Dr. Sulaiman Juned, S.Sn., M.Sn., menyatakan bahwa Aceh dan Minangkabau memiliki banyak kesamaan dalam membangun kehidupan masyarakat berbasis adat dan agama.

Menurutnya, bila Aceh memiliki meunasah, maka Minangkabau memiliki surau yang sejak dahulu menjadi pusat pendidikan agama, pembelajaran adat, hingga tempat generasi muda mempelajari ilmu bela diri (silat).
“Fungsinya hampir sama. Surau di Minangkabau bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan karakter masyarakat. Di situlah anak-anak belajar mengaji, memahami adat, belajar silat, dan membangun kepribadian. Di Aceh juga hampir sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran ninik mamak di Minangkabau sangat besar sebagai penjaga adat sekaligus pembimbing generasi muda. Berbagai lembaga adat di Minangkabau terus menjadi benteng dalam menjaga nilai-nilai budaya di tengah perubahan sosial yang semakin cepat.
Sulaiman juga mengingatkan bahwa hubungan Aceh dan Minangkabau telah berlangsung sejak masa lampau. Di Aceh dikenal masyarakat Aneuk Jamee, yakni kelompok masyarakat keturunan Minangkabau yang telah berbaur menjadi bagian dari masyarakat Aceh.
“Masyarakat Aceh yang tinggal di Minangkabau diterima dengan baik. Begitu pula masyarakat Minangkabau yang hidup di Aceh. Hubungan persaudaraan kedua daerah ini telah berlangsung sangat lama dan terus dipelihara hingga sekarang,” katanya.
Pertemuan yang berlangsung hangat itu menjadi pembuka rangkaian kunjungan kerja rombongan Lembaga Wali Nanggroe di Sumatera Barat pada 20–23 Juli 2026.
Selain mempererat hubungan kelembagaan, kunjungan tersebut diharapkan melahirkan pertukaran gagasan mengenai penguatan adat sebagai pilar perdamaian, penyelesaian konflik melalui musyawarah, pelestarian budaya, serta penguatan identitas masyarakat Aceh dan Minangkabau di tengah tantangan zaman.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Lembaga Wali Nanggroe Aceh, yakni Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si. (Ketua Majelis Tuha Lapan), Dr. H. Tarmizi M. Daud, M.Ag. (Sekretaris Majelis Tuha Peuet), Ainul Mardhiah, S.Ag., M.A.Pd. (Sekretaris Majelis Tuha Lapan), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., Drs. H. Marzuki Yahya, M.M., Yurnalesti, S.H., Dr. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., dan T. Idris Thaib sebagai anggota majelis.
Turut mendampingi unsur sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, yakni Fauzan, S.H. (Kepala Subbagian Peraturan Wali Nanggroe dan Persidangan), Sabariah, S.Sos., M.M. (Kepala Subbagian Keuangan), Suryadi, S.Ag. (Penelaah Teknis Kebijakan), Irwandi (Pengadministrasi Perkantoran), Angga Bustama, S.H. (Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan), Fitriani, S.H. (Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan), serta Ridwan Hadi, S.H., M.H. sebagai Tenaga Ahli.
Sementara dari Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat hadir Dr. Sulaiman Juned, S.Sn., M.Sn. (Ketua), Tgk. Muhammad Zahari (Wakil Ketua), Tgk. Zainuddin Dt. Dja’far (Sekretaris), Ketua IKA-TSKA Kota Padang, Edi, serta tim pendamping yang terdiri atas Soeryadarma Isman, S.Sn., Ichsan Saputra, M.Sn., dan Titin Iswanti.
Dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026), rombongan Lembaga Wali Nanggroe juga melakukan kunjungan silaturahmi dengan Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Padang, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). (han/insertrakyat)
Reporter: Muhammad Subhan
Editor: Supriadi Buraerah














