MAMUJU, INSERTRAKYAT.com — Momentum Ramadan dimanfaatkan oleh DJP Sulselbartra untuk mendorong kepatuhan pajak, melalui KPP Pratama Mamuju, pihaknya menghadirkan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di area Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.

“Layanan luar kantor ini internal DJP Sulselbartra ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan data hingga pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP tanpa harus meninggalkan area kerja, khususnya menjelang waktu berbuka puasa,” kata pegawai DJP Sulselbartra Sumin kepada Insertrakyat.com, Selasa, (3/3/2026).

Baca Juga :  KP2KP Sengkang dan BPKPD Wajo Bekali Bendahara ASN Cara Buat E-Bupot A2 dan Laporkan SPT Tahunan via Coretax

Petugas memberikan pendampingan langsung dari tahap verifikasi data hingga pengiriman SPT secara elektronik. Respons wajib pajak terpantau positif karena proses pelaporan dinilai lebih praktis dan efisien.

“Selain membuka stan layanan di luar kantor, KPP Pratama Mamuju juga memperpanjang jam operasional Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 24–25 Februari 2026. Layanan asistensi dibuka hingga pukul 17.30 WITA, memberikan ruang lebih luas bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan,” ulang Sumin.

Hal senada diungkapkan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, (Sulselbartra), Sigit Purnomo, menyatakan pendekatan layanan yang lebih fleksibel diharapkan meningkatkan kepatuhan sekaligus memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga :  KPP Pratama Makassar Edukasi SPT Tahunan 2025: Kanwil DJP Sulselbartra Marathon Asistensi, Pelaporan Wajib via Coretax DJP hingga 31 Maret 2026

Menurut dia, langkah proaktif ini menjadi bagian dari strategi mendorong pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, dengan memadukan layanan langsung di lapangan dan perpanjangan jam pelayanan resmi.

“Upaya (DJP Sulselbartra), ini menegaskan bahwa optimalisasi pelayanan menjadi kunci menjaga ritme kepatuhan pajak, terutama di periode pelaporan tahunan,” pungkasnya. (ism)

Memuat berita...
Lihat semua
Memuat berita Nasional...
Lihat semua
Memuat berita hukum...
Lihat semua

POLITIK

Memuat berita...
Lihat semua
METRO
Memuat berita Metro...
Lihat semua
TOPIK
Memuat berita...
Lihat semua
Memuat berita ragam...
Lihat semua
Memuat opini...
Lihat semua
Memuat Bilik Elipsis...
Jelajahi Bilik Elipsis