JAKARTA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melesatkan program strategis “PELATNAS”, untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum (APH) khususnya Polri yang dipusatkan berjalan sepanjang 2026.

Program tersebut dijalankan melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

Program ini dirancang berlangsung sepanjang 2026 dengan empat batch pelatihan. Setiap batch diikuti maksimal 40 peserta, sehingga total sekitar 160 personel Polri ditargetkan mengikuti program penguatan integritas tersebut.

BACA JUGA :  Breaking News: Rutan KPK Buka Layanan Khusus Kunjungan Tahanan pada HUT ke-80 RI

Melalui pendekatan pendidikan dan pelatihan yang sistematis, KPK mendorong internalisasi nilai integritas sebagai fondasi dalam praktik penegakan hukum di tanah air.

Langkah awal, ACLC KPK menyelenggarakan Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Anti korupsi (PELATNAS) di Gedung Merah Putih KPK.

Pelatihan yang dimulai pada 24 Februari 2026, dengan melibatkan peserta yang berasal dari auditor Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta personel Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

BACA JUGA :  KPK dan Indofarma Teken Deklarasi Anti Korupsi: 208 Kasus Korupsi BUMN Jadi Alarm Tata Kelola Nasional

Kedua unsur tersebut memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan internal dan pemberantasan korupsi di lingkungan kepolisian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pendidikan anti korupsi merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen serta keteladanan dari aparat penegak hukum.

“Pendidikan dan pelatihan anti korupsi membutuhkan komitmen, keteladanan, dan keberanian moral, agar bermanfaaat bagi auditor Polri dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional,” tegas Setyo.

BACA JUGA :  EKSKLUSIF : BPK Temukan Kekurangan Volume dan Kelebihan Pembayaran Proyek Dinas PUPR Sinjai Senilai Rp1,24 Miliar

Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi memperkuat integritas organisasi kepolisian.

“Integritas bukan hanya soal tidak menerima suap, tetapi konsistensi antara nilai yang diyakini, keputusan yang diambil, dan tindakan yang dilakukan,” imbuh Wahyu.

(Iuf/zam)