INSERTRKAKYAT.COM — Korupsi dalam tata kelola sumber daya alam (SDA) tidak hanya berisiko merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi arah kebijakan publik, merusak lingkungan, dan mengganggu kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk korupsi yang perlu diwaspadai ialah state-capture corruption, yaitu kondisi ketika kepentingan pribadi atau kelompok tertentu memengaruhi kebijakan, peraturan, maupun keputusan negara.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan utama dalam forum diskusi Ruang Literasi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/10/2026). Melalui forum ini, KPK mengajak masyarakat memahami hubungan antara kepentingan bisnis dan kekuasaan serta risikonya terhadap tata kelola sumber daya alam.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Auditorium Randy Jusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, dan melalui Zoom tersebut diikuti sekitar 500 peserta.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye (Soskam) Antikorupsi KPK, Dotty Rahmatiasih, menguraikan bahwa risiko korupsi dalam pengelolaan SDA dapat muncul pada berbagai tahapan, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengelolaan. Pengenalan terhadap pola tersebut diperlukan untuk memperbaiki tata kelola sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Di balik persoalan kerusakan lingkungan, ada risiko korupsi yang dapat memperburuk tata kelola, mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengelolaannya,” tegas Dotty dalam sambutannya.
Dalam konteks tersebut, state-capture corruption menjadi tantangan tersendiri karena melibatkan potensi pengaruh kepentingan tertentu terhadap proses pengambilan keputusan negara. Jika kondisi ini terjadi, arah kebijakan pengelolaan SDA berisiko bergeser dari kepentingan publik menuju kepentingan kelompok tertentu.
Kebijakan SDA Harus Berpihak pada Kepentingan Publik
Dari perspektif hukum tata negara, Feri Amsari yang mengikuti kegiatan secara daring mengingatkan bahwa sistem politik dan konstitusi memiliki peran dalam menjaga agar pengelolaan SDA tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan agar kekayaan alam yang dikuasai negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Padahal sesuai prinsip konstitusi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Feri.
Feri juga menyinggung penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan kehutanan dan lahan sebagai pengingat atas tanggung jawab penyelenggara negara dalam menjaga tata kelola SDA. Menurutnya, diperlukan sikap tegas untuk menghadapi praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan alam.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi B. Maghaz, memaparkan pola state-capture corruption berdasarkan analisis kasus dan fakta persidangan. Ia menguraikan bahwa perkara korupsi di sektor SDA dapat melibatkan orang dekat pejabat atau perantara yang berada dalam lingkaran kekuasaan.
“Hal ini yang menimbulkan meeting of mind antara pelaku usaha dengan para pejabat atau pemangku kepentingan yang lain,” ucap Rikhi.
Menurut Rikhi, korupsi di sektor SDA tidak terbatas pada suap dan gratifikasi. Praktik tersebut juga dapat melibatkan upaya memengaruhi atau menguasai proses pembentukan regulasi sehingga kebijakan berisiko menguntungkan kepentingan tertentu.
Penelusuran beneficial ownership (BO), yakni pihak yang menjadi penerima manfaat akhir dan memiliki kendali atas suatu badan usaha, menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk mengungkap hubungan antarpihak dalam perkara korupsi.
Rikhi turut menjelaskan tantangan penghitungan kerugian keuangan maupun perekonomian negara dalam perkara yang berkaitan dengan kerusakan alam. Penghitungan tersebut mencakup kerugian aktual hingga penilaian dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dampak Korupsi SDA Menjangkau Kehidupan Masyarakat
Perspektif lapangan disampaikan jurnalis senior sekaligus penulis buku Reset Indonesia, Farid Gaban. Berdasarkan pengalamannya melakukan ekspedisi ke berbagai wilayah Indonesia selama 15 tahun terakhir, ia mengidentifikasi beragam persoalan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan perubahan ruang hidup masyarakat.
Persoalan tersebut mencakup konflik antarmasyarakat, sedimentasi, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya hak masyarakat akibat kerusakan SDA. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan kekayaan alam tidak berdiri sendiri sebagai masalah lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial dan pemenuhan hak masyarakat.
Melalui forum Ruang Literasi, KPK mengajak masyarakat memahami korupsi secara lebih menyeluruh, termasuk pola hubungan kepentingan, pengaruh terhadap kebijakan, serta dampaknya terhadap tata kelola dan kehidupan publik.
KPK berharap peningkatan pemahaman tersebut dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah, khususnya di sektor SDA. Partisipasi publik diperlukan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan alam agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan pemberantasan korupsi dan tata kelola sumber daya alam melalui pemberitaan InsertRakyat.com, dengan merujuk pada informasi resmi dari instansi terkait. Ikuti pula media sosial InsertRakyat.com melalui tombol yang tersedia di bawah menu kategori.
Jurnalis; Salfin/Luthfi
Editor: Supriadi Buraerah

















































