INSERTRAKYAT.COM — Darwis Daeng Marola mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dibuatnya di Polsek Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 24 November 2022. Pertanyaan itu disampaikan setelah masa kesepakatan yang ditandatangani dua pihak pada 5 Mei 2023 berakhir pada 5 Juli 2026. Menurut Darwis, kewajiban pembayaran yang disepakati belum dipenuhi sebagaimana mestinya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolsek Bontobahari AKP Kasman menjelaskan tahapan penanganan laporan, proses mediasi, dan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada 2023. Dalam keterangan tertulis kepada InsertRakyat.com pada Kamis (22/10/2026), Kapolsek menyebut perkara dihentikan ketika masih berada pada tahap penyelidikan setelah kedua pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Kapolsek juga menerangkan bahwa dokumen kesepakatan perdamaian dapat menjadi bukti untuk menempuh proses hukum atau gugatan perdata sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban dalam perjanjian tidak dipenuhi.

Kapolsek mengatakan laporan Darwis tercatat dengan nomor LP/B/84/XI/2022/SPKT/Polsek Bontobahari/Polres Bulukumba/Polda Sulsel, tertanggal 24 November 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Menurut Kapolsek, laporan itu dibuat sebelum dirinya menjabat. Setelah menerima pertanyaan konfirmasi dari InsertRakyat.com pada Rabu malam (21/10/2026), Kapolsek meminta waktu untuk memeriksa informasi penanganan perkara melalui Unit Reserse Kriminal.

Dalam penjelasan tertulis yang disampaikan (Kamis) sehari kemudian, Kapolsek menyebut Unit Reskrim telah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan sejumlah saksi. Polisi juga mempertemukan Darwis dan TA untuk menjalani mediasi.

Kapolsek menerangkan bahwa pada mediasi awal, Darwis meminta pengembalian uang sebesar Rp144 juta. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena terlapor, TA meminta waktu untuk mempertimbangkannya bersama suami.

Menurut Kapolsek, dalam perkembangan berikutnya Darwis kembali bekerja sama dengan TA dalam usaha penjualan bakso. Setelah sekitar tiga bulan tanpa perkembangan yang disampaikan kepada penyidik, polisi menanyakan apakah laporan akan dilanjutkan atau dihentikan.

Kapolsek mengatakan Darwis kemudian datang kepada penyidik dan menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan karena TA bersedia membayar secara bertahap.

Polisi kembali mempertemukan keduanya. Dalam pertemuan itu, menurut Kapolsek, kedua pihak menyampaikan bahwa sebagian uang telah dibayarkan dan sisa kewajiban sebesar Rp92 juta akan dituangkan dalam pernyataan tertulis.

Kapolsek menjelaskan bahwa polisi menerangkan mekanisme penyelesaian melalui RJ apabila kedua pihak sepakat berdamai. Kesepakatan perdamaian kemudian ditandatangani pada 5 Mei 2023, disertai pencabutan laporan oleh Darwis.

Menurut Kapolsek, dokumen tersebut menjadi dasar penghentian penanganan perkara ketika masih berada pada tahap penyelidikan. Penanganan laporan saat itu dihentikan setelah kedua pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Mengenai kewajiban pembayaran yang menurut Darwis belum dipenuhi hingga tenggat perjanjian, Kapolsek menyatakan dokumen kesepakatan perdamaian dapat menjadi bukti untuk menempuh proses hukum atau gugatan perdata sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolsek juga mengatakan penyidik akan mengingatkan TA agar memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

Sebelumnya, dalam keterangannya kepada InsertRakyat.com pada Rabu (21/10/2026), Darwis menyampaikan bahwa ia telah memberikan kesempatan kepada TA untuk menyelesaikan kewajiban melalui kesepakatan tertulis. Ia meminta kepastian setelah batas waktu pembayaran berakhir.

Dokumen kesepakatan perdamaian tertanggal 5 Mei 2023 mencantumkan nilai kewajiban sebesar Rp144 juta. Pembayaran direncanakan secara bertahap dengan angsuran Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan, mulai 5 Juli 2023 sampai 5 Juli 2026.

Dokumen tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak pertama dapat menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah memberikan kesempatan melalui kesepakatan perdamaian. Namun, apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dipenuhi, saya akan meminta Polsek Bontobahari menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Darwis.

Ia juga meminta kepastian mengenai tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum.

“Kesepakatan sudah dibuat secara tertulis. Sekarang yang kami minta adalah kepastian dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Keterangan Darwis dan penjelasan Kapolsek menggambarkan dua bagian persoalan yang perlu dibedakan: penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dihentikan melalui RJ pada 2023, serta pemenuhan kewajiban berdasarkan kesepakatan perdamaian.

Belum terpenuhinya kewajiban pembayaran, apabila terbukti, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana baru. Berakhirnya masa kesepakatan juga tidak otomatis membuat laporan lama kembali aktif.

Tuntasnya, dalam menjawab konfirmasi, Kapolsek juga menyertakan inti (foto) dokumen kesepakatan damai yang menjadi landasan RJ antara kedua pihak atau pelapor dan terlapor.

(Riyal/Tim InsertRakyat.com ).Pembaca dapat mengikuti berita hukum lainnya melalui InsertRakyat.com serta media sosial InsertRakyat.com melalui tombol yang tersedia di bawah menu kategori.

BERITA TERKINI EDITORIAL