Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Sinjai bersama Polda Sulsel (Foto: Resmob).


Insertrakyat.com, Sinjai,-– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai, dengan dukungan Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap terduga pelaku penikaman yang menewaskan lelaki AP alias Oge (31) di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah. Pelaku berinisial KR (45) diringkus di BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, pada Senin malam (17/3/2025) pukul 21.15 Wita, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah badik yang ditemukan di rumah kos temannya di Kota Makassar,” ujarnya dikutip keterangan Humas, pada Selasa, (18/3/2025).

BACA JUGA :  Temuan BPK Ungkap Item Tak Sesuai Spesifikasi di Proyek Disdik Sinjai

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan langsung masuk ke kamar, tempat korban bersama seorang saksi bernama Onang. Pertikaian terjadi hingga ibu korban, Cahaya, meminta agar cekcok dihentikan. Warga (Onang-red), sempat menarik pelaku keluar rumah untuk mencegah konflik berlanjut.

Namun, pelaku kembali dan mengetuk pintu dengan alasan ingin meminta maaf. Setelah diizinkan masuk, pelaku justru menikam korban di dada kiri menggunakan badik. Saksi yang melihat kejadian itu berusaha melerai dan membawa pelaku keluar rumah. Korban sempat berjalan sejauh 20 meter sambil meminta tolong sebelum akhirnya terjatuh. Upaya penyelamatan dilakukan dengan membawanya ke Puskesmas Manimpahoi, tetapi nyawanya tidak tertolong.

BACA JUGA :  Aktivitas Ilegal di Bantaran Sungai Jeneberang Gowa dan Kabupaten Sinjai

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka tusuk di dada kiri dengan ukuran panjang 3,5 sentimeter, lebar 1,5 sentimeter, dan kedalaman 3 sentimeter yang menjadi penyebab utama kematian.

Pelaku melarikan diri usai kejadian, namun akhirnya berhasil ditangkap. Kasat Reskrim Polres Sinjai menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian demi menjaga kondusifitas wilayah.

BACA JUGA :  Pentingnya Kepastian Hukum Terkait Kasus Ceklok Sinjai

 

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.