Makassar, InsertRakyat.com — Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) kembali menyoroti keterbukaan informasi publik terkait penanganan kasus penghentian penyidikan (SP3) oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai atas perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Koordinator Aksi KMPI Sulawesi Selatan, Wahid, mendesak Propam Polda Sulsel agar segera menyampaikan press release resmi terkait hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan di Polres Sinjai.
Menurut Wahid, keterbukaan informasi tersebut merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara transparan dan akuntabel.
“Tim Propam Polda Sulsel sebelumnya telah melakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan terhadap orang tua korban lakalantas dan pihak Polres Sinjai. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi kepada publik mengenai sejauh mana hasil dan progres pemeriksaan tersebut,” ujar Wahid. (19/1/2026).
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri ditegaskan harus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.
Wahid menilai, ketertutupan informasi justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, KMPI meminta Propam Polda Sulsel bersikap terbuka dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi kepada publik.
“Transparansi adalah bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri serta menjamin keadilan hukum bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, KMPI juga telah melaporkan ke Mabes Polri pada 8 Desember lalu.




























