Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (25) tahun.

Petugas menangkap MA terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.

Awal mulanya, warga yang mengamankan terduga pelaku. Warga kemudian melaporkan ke polisi.

Tak lama kemudian Polsek Kluet Utara mendatangi Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA :  Desa Terasa, Panen Gabah Kelompok Tani Sipakainga Capai 5,9 Ton Per Hektar

Di sana pelaku di jemput kemudian digelandang ke kantor polisi.

Peristiwa ini  terjadi pada Jumat pagi 6 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban bernama Maulizar (31), warga Gampong Krueng Batu.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang masih dalam tahap perbaikan.

Pelaku kemudian masuk melalui pintu angin yang terbuka.

Pelaku mengambil dua unit telepon genggam yang sedang dicas di dalam kamar.

BACA JUGA :  Menguak Temuan BPK : Honorarium Rohaniwan Rp9,6 Miliar Istirahat di Saku Oknum, BAKORNAS Soroti Pemkot Depok

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit HP Realme, satu dompet warna coklat, dan satu lembar KTP.

“Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Aceh Selatan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Buntut Pertanyaan Asman Bertubi-Tubi, Direktur RSUD Butur Akhirnya Klarifikasi Soal Status BLUD

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa penindakan cepat dilakukan berkat koordinasi dan informasi dari masyarakat serta personel Polsek Kluet Utara.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwenang.