INSERTRAKYAT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kelemahan tata kelola Pemerintah Kabupaten Klaten pada aspek regulasi dan kebijakan pengelolaan aset daerah. Hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 menunjukkan skor aspek tersebut hanya 40, sedangkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) meraih 75. Di sisi lain, Survei Penilaian Integritas (SPI) Klaten mencatat skor 73,97 atau kategori Waspada. Skor MCSP keseluruhan juga turun dari 96,37 pada 2024 menjadi 82,87 pada 2025.

Hasil pengukuran itu menjadi perhatian setelah KPK melakukan penindakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten pada 15 Oktober 2026. Meski tidak membuktikan adanya tindak pidana dalam pengelolaan aset, hasil SPI dan MCSP menunjukkan area yang perlu dievaluasi untuk menutup celah penyimpangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan SPI dan MCSP membantu lembaganya memetakan risiko korupsi sekaligus menentukan area yang membutuhkan pembenahan.

“Pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan setelah suatu perkara terjadi,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Hasil SPI 2025 menempatkan Klaten pada urutan ke-27 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Komponen eksper mencatat skor 67,04, turun 2,3 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Pengukuran SPI memanfaatkan persepsi dan pengalaman terkait integritas untuk memetakan potensi risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, hasilnya perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan pengawasan internal, pelayanan publik, dan pengelolaan anggaran.

Persoalan lain terlihat pada hasil MCSP. Meski skor keseluruhan 82,87 masih berada di zona hijau, nilai regulasi dan kebijakan yang hanya 40 menunjukkan adanya aspek tata kelola yang memerlukan perhatian khusus.

Skor pengelolaan BMD sebesar 75 juga perlu ditelaah bersama indikator tersebut. Evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan aturan, pembagian kewenangan, prosedur, dan pengendalian aset. Namun, skor rendah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persekongkolan atau tindak pidana.

Budi mengingatkan bahwa capaian agregat MCSP tidak menjamin seluruh proses pemerintahan bebas dari risiko korupsi.

“Adanya penurunan skor dan area yang masih berada di zona merah harus menjadi perhatian serius,” katanya.

KPK meminta Pemkab Klaten menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan tingkat kerawanan. Pembenahan perlu menyasar penyebab kelemahan, bukan sekadar mengejar kenaikan skor pada penilaian berikutnya.

Untuk mendukung pencegahan, KPK juga melakukan pendampingan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III. Di Jawa Tengah, upaya tersebut antara lain dilakukan melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Inspektorat se-provinsi pada Juni 2026.

Dalam kegiatan itu, KPK mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendeteksi risiko sejak dini, bukan hanya memeriksa kelengkapan administrasi setelah kegiatan selesai.

“APIP harus menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan,” ujar Budi.

Pengawasan internal perlu memastikan setiap temuan ditindaklanjuti dan kelemahan prosedur diperbaiki. Tanpa tindak lanjut yang memadai, masalah yang sama berisiko berulang, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah.

Kebutuhan pembenahan sistem tersebut mendapat konteks tambahan dari penindakan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam perkara itu, KPK mengungkap setidaknya lima klaster pemberian dan penerimaan uang yang diduga melibatkan Bupati Klaten. Barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,2 miliar.

Menurut keterangan KPK, dugaan penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan upaya mengembalikan pendanaan politik. Dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa kelemahan tata kelola aset berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Budi menyatakan tingginya biaya politik dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh kembali dana yang telah dikeluarkan.

“Ketika biaya politik tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, muncul risiko penyalahgunaan kewenangan untuk mengembalikan modal politik,” kata Budi.

Risiko pendanaan politik juga menjadi perhatian KPK dalam kajian pendanaan partai politik pada 2025. Kajian tersebut memetakan potensi korupsi akibat tingginya beban pembiayaan politik dan kerentanan penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral, mulai dari sebelum pemilu hingga setelahnya.

KPK mencatat belum terintegrasinya peta jalan pendidikan politik antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya keterkaitan rekrutmen dengan kaderisasi juga dinilai dapat memicu praktik mahar politik.

Budi menuturkan pendidikan politik, rekrutmen, dan kaderisasi perlu terhubung dalam sistem yang transparan dan berintegritas.

“Partai politik perlu membangun mekanisme yang transparan dan berintegritas agar proses politik tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan finansial,” tuturnya.

KPK telah menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan policy brief untuk memperbaiki ekosistem dan tata kelola partai politik.

Untuk Pemkab Klaten, hasil SPI dan MCSP menjadi dasar untuk mengevaluasi regulasi, memperbaiki pengawasan, serta memastikan pengelolaan aset dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut perlu disertai tindak lanjut yang terukur agar rekomendasi tidak berhenti sebagai catatan administratif.

Keberhasilan pembenahan tidak cukup diukur dari kenaikan skor pada periode berikutnya. Ukuran yang lebih mendasar ialah perbaikan aturan, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas setiap keputusan terkait aset daerah.

Tim InsertRakyat.com melaporkan dari Jakarta. Ikuti berita terbaru tentang kegiatan KPK, pengawasan pemerintahan, dan pemberantasan korupsi di InsertRakyat.com, dengan informasi yang merujuk pada sumber resmi dan instansi terkait. Ikuti juga media sosial InsertRakyat.com melalui tombol di bawah menu kategori. Editor: Tim Redaksi. 

BERITA TERKINI EDITORIAL