BANDA ACEH, — Komisi Informasi Aceh (KIA) mendorong seluruh gampong atau Desa di Aceh untuk terbuka mengumumkan laporan keuangan yang merupakan informasi publik. Langkah ini dianggap penting membangun tata kelola pemerintahan gampong yang akuntabel dan meningkatkan kepercayaan publik.

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik KIA, M. Nasir, menegaskan keterbukaan informasi publik di tingkat gampong sangat penting. “Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana gampong dan manfaatnya bagi warga,” jelas Nasir dalam keterangannya kepada INSERTRAKYAT.COM, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA :  BSKDN Kemendagri Tingkatkan Tata Kelola Digital Melalui FGD SPBE

Nasir menjelaskan, laporan keuangan gampong wajib memuat realisasi APBG, realisasi kegiatan, daftar kegiatan yang belum terlaksana, dan sisa anggaran.

Menurut dia, setiap gampong juga diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan layanan informasi publik.

“Kapasitas PPID gampong harus diperkuat agar memahami jenis informasi yang wajib diumumkan, atau terkecuali. Informasi publik mesti tersedia setiap saat. Dengan begitu, pelayanan berjalan sesuai aturan,” kata Nasir.

BACA JUGA :  Jampidsus Gelar Tahap II, Delapan  Tersangka Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus 

Nasir mengapresiasi sejumlah gampong yang telah memanfaatkan inovasi digital, seperti website dan media, untuk menyediakan informasi publik. Namun, masih banyak gampong yang belum menjalankan kewajiban ini secara maksimal.

“Kewajiban ini merupakan upaya membangun pemerintahan gampong yang jujur, terbuka, dan dipercaya masyarakat,” kunci Nasir.

Penulis: Rifqi

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.