JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menahan tersangka Padeli atau inisial P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (23/12/2025), menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik JAM Pidsus telah melakukan penahanan terhadap tersangka P selaku Kajari Bangka Tengah sekaligus mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang Supriatna.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Anang, untuk kepentingan penyidikan, tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
“Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi,” tegasnya.
Kejaksaan Agung akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan aparat penegak hukum sendiri.
“Setiap dugaan penyimpangan, terlebih yang melibatkan aparat penegak hukum, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, masyarakat juga diharapkan melaporkan jika menemukan,” tutup Anang Supriatna.


























