SOPPENG, INSERTRAKYAT.COM, – Istilah “raja kiu-kiu” kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Senin, (5/5/2025).

Istilah ini menyusul Tim Resmob Unit V Polres Soppeng membongkar praktik judi kartu domino di Ale Pattojo, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Sabtu (3/5/2025). Empat orang diamankan saat sedang asyik berjudi, tak menyadari penggerebekan telah mengintai.

Keempat terduga pelaku yang diamankan adalah TA (44), MY (28), P (26), dan A (33). Bersama mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1.261.000 dalam berbagai pecahan.

BACA JUGA :  Kapolres Soppeng Wujudkan Keamanan Ramadhan, Patroli Presisi dan Call Center 110 Siaga 24 Jam
Empat orang diamankan dalam kasus judi domino.

Penangkapan dipimpin oleh Aipda Jumaldi, S.E., yang membawa tim Unit V Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Lokasi perjudian itu disebut kerap meresahkan warga, terutama karena berlangsung di area terbuka dan menarik kerumunan.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

BACA JUGA :  Si Dokkes Polres Soppeng Rawat Personel, Terjangkit Flu dan Lakalantas

“Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menggerogoti moral sosial dan menciptakan keresahan. Kami tak akan mentolerir hal seperti ini,” tegas Kapolres.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut. Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun.

“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda. Kerja sama warga sangat penting untuk menjaga ketertiban,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Jelang Hari Bhayangkara, Polres Soppeng Kembali Sentuh Hati Masyarakat

Sementara itu Kades Pattojo belum menjawab konfirmasi terkait adanya aktivitas judi di wilayahnya.

Sebelumnya salah satu sumber dari kalangan masyarakat menyebutkan aktivitas Raja kiu – kiu itu sudah sejak lama meresahkan masyarakat. “Sudah lama meresahkan masyarakat,” singkatnya. (****).