INSERTRAKYAT.com, Sinjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan seorang pria terduga pelaku peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), Kamis 12 Juni 2025.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.50 Wita di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf, SH, menyebutkan terduga berinisial MI (31), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Samratulangi, Balangnipa.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari

Petugas menyita 96 butir obat THD dari satu botol sedang, serta uang tunai Rp119.000.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit ponsel Xiaomi 13 Pro, sebuah tas, dan satu botol obat.

“Informasi dari masyarakat menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi THD,” kata AKP Yusuf, Jum’at (13/6/2025) di Mapolres Sinjai.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Tim Gabungan Polres Aceh Selatan Tanggap Cepat Atasi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi.

MI beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH, S.Ik, MH menyatakan, penangkapan ini bagian dari Operasi Antik 2025.

Ia menegaskan komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukum Sinjai.

Baca Juga :  Indonesia Negara Maritim, Tapi Kebijakan Masih Daratan? Ini Kata Risal Abusama

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama melawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.