JOHOR BAHRU, INSERTRAKYAT.com — Pengadilan Agama Indonesia melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan 25 perkara isbat nikah dalam sidang yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada 5–6 Agustus 2026. Sidang tersebut memberikan kepastian hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan perkawinan.
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., bersama majelis hakim dengan dukungan KJRI Johor Bahru. Pelayanan tersebut ditujukan untuk memudahkan WNI yang tinggal atau bekerja di Malaysia memperoleh layanan hukum tanpa harus kembali ke Indonesia.
Pada hari pertama pelaksanaan, Rabu (5/8), sebanyak 15 perkara terdaftar. Dari jumlah itu, 14 pemohon hadir memenuhi panggilan sidang, sedangkan satu perkara gugur karena pemohon tidak hadir. Sebanyak 13 perkara diperiksa pada hari pertama, sementara satu perkara dijadwalkan kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi.
“Sidang isbat nikah di luar negeri bertujuan memberikan kepastian hukum kepada WNI agar dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Aliyuddin, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Persidangan berlanjut pada Kamis (6/8) dengan 13 perkara baru dan satu perkara penjadwalan ulang dari hari sebelumnya. Dari seluruh perkara yang dijadwalkan, dua perkara dinyatakan gugur karena para pemohon tidak hadir. Sementara itu, seluruh perkara yang memenuhi persyaratan berhasil diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Selama dua hari pelaksanaan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan 25 perkara, sedangkan tiga perkara gugur akibat ketidakhadiran pemohon. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi pasangan suami istri untuk mencatatkan perkawinan mereka dalam administrasi kependudukan Indonesia.
Selain memimpin sidang, Muhammad Aliyuddin mengunjungi sekolah binaan KJRI Johor Bahru. Dalam kesempatan itu, ia memberikan motivasi kepada para pelajar Indonesia agar terus meningkatkan prestasi, menjaga disiplin, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air meski menempuh pendidikan di luar negeri.
Pelaksanaan sidang isbat nikah di Johor Bahru menunjukkan kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan KJRI Johor Bahru dalam menghadirkan layanan peradilan bagi WNI di luar negeri. Layanan tersebut juga mengurangi waktu, biaya, dan perjalanan yang harus ditempuh pemohon apabila seluruh proses dilakukan di Indonesia.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan layanan serupa akan terus dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia di luar negeri melalui koordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di berbagai negara.
Ikuti berita terbaru. Dapatkan juga pembaruan informasi melalui media sosial InsertRakyat.com. Untuk whatsapp channel
Penulis : Wahyuddin.
Editor : Tim Redaksi












































