SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Dugaan Keluhan pegawai terkait dengan kongkalikong [pemotongan] dana jasa pelayanan, insentif, hingga transportasi lapangan di UPTD Puskesmas Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, akhirnya memantik reaksi manajemen.

Kepala Puskesmas Samataring, Dr H Syamsuddin Arifin, M.Kes, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 881/PKM-ST/IX/2025. Edaran ini menegaskan larangan segala bentuk pemotongan dana kesehatan yang telah dialokasikan untuk pegawai, berlaku sejak September 2025.

BACA JUGA :  Ada Fakta Menarik, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung soal Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara di Sinjai

Sebelumnya dihimpun informasi mencuat. “Setiap kali menerima jasa selalu dipotong. Katanya untuk verifikasi laporan, padahal itu memang tugas admin dan bendahara. Tidak ada juknis yang membolehkan dana itu dipotong,”bunyi informasi yang diperoleh Insertrakyat.com di Sinjai.

Namun informasi ini belum sepenuhnya independen, untuk itu Kejaksaaan Republik Indonesia sedianya menindaklanjuti. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, M.Ridwan Bugis belum memberikan keterangan resminya terkait hal tersebut, hingga Sabtu, (13/9/2025).

BACA JUGA :  Bupati Irit Bicara Saat Ditanya Proyek Cemas Gunakan Material Non SNI : Bola Panas Ditangan PU

Kendati demikian, fakta adanya surat edaran baru yang dikeluarkan Kapus Samataring sebagai bentuk klarifikasi dan upaya penertiban. Namun, edaran tersebut juga menguatkan dugaan bahwa praktik potongan memang terjadi sebelumnya.

Sekedar informasi, Puskesmas Samataring dengan Kantor Kejari Sinjai hanya dengan waktu tempu puluhan menit, atau dekat. ***

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.