INSERTRAKYAT.COM — Kematian seorang debitur tidak serta-merta menyelesaikan seluruh urusan kreditnya. Keluarga perlu mengetahui status pinjaman, kewajiban yang masih tersisa, serta ketentuan pengembalian agunan. Persoalan ini kini dihadapi ahli waris almarhum Sunaryo, nasabah pada kredit BRI Sukadana, Lampung Timur.

Advokat Seno Aji, S. Sos., S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga Sunaryo, meminta BRI memberikan kepastian mengenai status kredit dan sertifikat hak milik (SHM) yang masih berada di bank. Seno menyatakan istri dan seorang anak almarhum telah memberinya kuasa untuk menangani persoalan tersebut.

“Para ahli waris telah memberikan kuasa kepada Saya untuk mengurus permasalahan kredit pada BRI Unit Sukadana,” kata Seno, Minggu (25/10/2026).

Seno merujuk surat tanda terima utang dari BRI Unit Sukadana tertanggal 22 Mei 2023 yang mencatat nominal Rp100 juta. Ia mempertanyakan sejumlah aspek penyaluran kredit, mulai dari penetapan suku bunga dan jenis pinjaman hingga agunan tambahan serta asuransi penyerta.

Menurut Seno, BRI perlu menjelaskan aspek-aspek tersebut secara resmi. Ia juga meminta bank meninjau status kredit Sunaryo dengan mempertimbangkan kematian debitur dan berhentinya usaha perdagangan sembako milik almarhum.

Seno menyebut ahli waris Sunaryo terdiri atas istri dan seorang anak yang memiliki keterbatasan ekonomi. Ia merujuk surat keterangan Kepala Desa Sukadana Ilir untuk mendukung keterangan tersebut. Ia berharap BRI memberikan kepastian penyelesaian kredit dan menjelaskan status sertifikat yang menjadi agunan.

BRI Menyebut Pinjaman Berjenis Kupedes

Kepala BRI Unit Sukadana, Tirta, memberikan penjelasan kepada Seno melalui panggilan WhatsApp pada 16 Oktober 2026. Tirta menyatakan Sunaryo telah mengambil pinjaman berjenis Kupedes sebanyak tiga kali di BRI.

“Debitur Sunaryo merupakan debitur yang telah melakukan pinjaman kredit jenis Kupedes di BRI untuk kali ke-3, sehingga penetapan suku bunga dan penerapan agunan tambahan telah sesuai,” kata Tirta.

Tirta juga menyampaikan bahwa pihaknya perlu berkonsultasi dengan BRI Cabang Metro sebelum memberikan jawaban resmi atas permohonan Seno. Penjelasan Tirta tersebut menjadi bagian penting dalam memahami perbedaan pandangan antara kuasa hukum ahli waris dan pihak bank.

Hal yang Perlu Dipastikan Ahli Waris: Kredit BRI Sukadana

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kematian debitur tidak otomatis menghapus kewajiban kredit atau memastikan bank langsung mengembalikan agunan kepada keluarga. Ahli waris perlu memeriksa dokumen perjanjian, catatan kewajiban, ketentuan agunan, serta keberadaan perlindungan asuransi yang berkaitan dengan kredit.

Keluarga dapat meminta bank menjelaskan status pinjaman, sisa kewajiban, dasar perhitungan bunga, dokumen agunan, dan ketentuan asuransi jika ada. Jawaban tertulis membantu ahli waris memahami posisi kredit dan menentukan langkah penyelesaian berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Seno mengatakan dirinya telah meminta Kepala BRI Unit Sukadana menindaklanjuti permohonan tersebut melalui jawaban tertulis. Menurut Seno, kepala unit berjanji berkonsultasi terlebih dahulu dengan BRI Cabang Metro.

“Saya telah meminta kepada Kepala Kantor BRI Unit Sukadana untuk menindaklanjuti dan menjawab secara tertulis surat permohonan yang telah Kami sampaikan sesuai ketentuan,” ujar Seno.

Seno menyatakan dapat menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala OJK Lampung atau perwakilan Bank Indonesia di Lampung. Ia juga mempertimbangkan pengiriman surat resmi kepada Direktur Utama BRI, Ketua Komite Kebijakan Kredit, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.

Hingga ada penjelasan resmi yang menjawab persoalan tersebut, ahli waris masih membutuhkan kepastian mengenai status kredit dan agunan. Jawaban tertulis dari BRI dapat membantu keluarga memahami kewajiban yang masih ada serta prosedur penyelesaian sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Romy

Editor  : Tim Redaksi

BERITA TERKINI EDITORIAL