KENDARI, Insertrakyat.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan tujuh SPBU di Kendari ke Polda Sultra atas dugaan penjualan BBM jenis Pertalite oplosan. Laporan ini disampaikan pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan membawa barang bukti berupa sampel BBM.

SPBU yang dilaporkan meliputi SPBU THR, SPBU Puuwatu, SPBU Saranani, SPBU Rabam, SPBU Punggolaka, SPBU Bonggoeya, dan SPBU Kota Lama.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, menyebutkan bahwa laporan ini berdasarkan aduan warga yang merasa dirugikan akibat pengisian BBM di SPBU tersebut. Sejumlah kendaraan mengalami mogok setelah mengisi Pertalite di lokasi yang dilaporkan.

“Saya membawa aduan masyarakat ke Polda, beserta sampel BBM Pertalite yang dikuras dari tangki motor milik masyarakat. Ada juga satu motor yang belum dikuras BBM-nya,” ujar Andre.

Saat ini, enam orang dari total 80 pengadu tengah dimintai keterangan oleh penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Daftar pengaduan yang masuk ke LBH HAMI berjumlah 80 orang. Data mereka, termasuk nama, keluhan, identitas, dan nomor kendaraan, telah disiapkan untuk diserahkan kepada penyidik guna pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Mayoritas pengadu melaporkan kendaraannya mogok atau mengalami kerusakan setelah mengisi Pertalite pada 3-4 Maret 2025.

“Beberapa pengadu (Masyarakat,-red), mengisi BBM siang dan sore, lalu kendaraan mereka mogok di malam harinya. Kejadian ini mencapai puncaknya pada 4-5 Maret,” jelasnya.

Andre berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan pengawasan pada pengujian laboratorium terhadap sampel BBM yang dibawa pengadu.

Selain itu dirinya juga meminta agar tim Independen dilibatkan dalam uji sampel di Pertamina ITK. “Tim independen juga sebaliknya dilibatkan untuk melakukan uji sampel BBM,” tutupnya. (***).

Ikuti Insert.