SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan perlengkapan sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai pada tahun 2023. Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan realisasi belanja tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Anggaran Belanja Peralatan sekolah senilai Rp5,2 miliar, dialokasikan untuk Sistem Monitoring Pendidikan Sekolah yang terdiri dari komputer server, mesin finger print, UPS, dan aplikasi monitoring. Sistem ini seharusnya mempermudah pengelolaan data guru, murid, sarpras, absensi, nilai siswa, dan materi pembelajaran. Namun, realisasinya belum optimal.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Kejanggalan Proyek BWS Jeneberang Rp 93 Miliar, Besok Dilaporkan ke APH

BPK menemukan pengadaan dilakukan melalui dua kontrak dengan PT AMPE, tetapi kegiatan ini tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Dari sembilan item yang diperiksa, hanya satu sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), enam tidak sesuai, dan dua tidak tercantum sama sekali.

BPK menilai hal ini terjadi akibat perencanaan pengadaan yang tidak sesuai RKBMD dan lemahnya pengawasan kontrak.

BACA JUGA :  Tipikor Polres Sinjai Dikabarkan Periksa Sekda Sinjai

Aktivis anti korupsi Mulyadi SH meminta Kejati dan Polda Sulsel atau jajarannya menindaklanjuti temuan tersebut. “Harus ada tindakan tegas segera,” kata Mulyadi seperti dikutip pada Selasa, (14/10/2025). Kendati demikian, sejumlah pihak terkait belum memberikan keterangan resminya. (*/S).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.