INSERTRAKYAT.com Surabaya — Pemerintah melalui Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara terus mendorong optimalisasi devisa hasil ekspor (DHE). Salah satunya dengan melakukan sosialisasi aturan terbaru kepada para pelaku usaha ekspor-impor.

Kegiatan sosialisasi digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 150 pelaku usaha hadir dalam acara yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Desk Koordinasi ini dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen. Dalam pelaksanaannya, desk bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, BP2MI, serta instansi lainnya.

BACA JUGA :  Parah, Diduga Warga Aceh Lakukan Hubungan Suami Istri Live di Tik - Tok?

Sosialisasi berkaitan dengan  pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang DHE Sumber Daya Alam. Aturan ini mewajibkan eksportir menyetor devisa ke dalam sistem keuangan nasional.

Sebagai pendukung, Bank Indonesia juga menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2025 yang merevisi aturan DHE dan devisa impor sebelumnya. Selain itu, terbit pula Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 tentang penetapan barang ekspor SDA yang wajib menyetor devisa.

BACA JUGA :  AKBP Harry Azhar: Selamat Hari Raya Idhul Adha Mohon Maaf Lahir dan Batin, 9 Ekor Hewan kurban Polres Sinjai Disembelih Tahun 2025

“Langkah ini untuk mengamankan cadangan devisa dan memperbaiki tata kelola ekspor,” ujar Supriyanto, Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung sekaligus Tim Sekretariat Desk Koordinasi.

Ia juga menjelaskan peran penegakan hukum dalam pelaksanaan Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP No. 36 Tahun 2023.

Foto bersama narasumber dan peserta usai sosialisasi DHE SDA di BI Jawa Timur, 11 Juni 2025.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi teknis. Antara lain Hendik Sudaryanto dari Bank Indonesia, Eko Harjanto dari Kemenko Perekonomian, dan Pantjoro Agoeng dari Direktorat Teknis Kepabeanan Kemenkeu.

BACA JUGA :  Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya

“Pemerintah berharap, melalui pemahaman yang utuh terhadap aturan ini, pelaku ekspor semakin patuh, penerimaan negara meningkat, dan kebocoran devisa dapat dicegah”, demikian bunyi keterangan resmi yang diterima Insertrakyat.com, pada Kamis, (12/6/2025) dari Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung RI Dr Andri Wahyu Setiawan di Jakarta.


Penulis: Miftahul Jannah.

Editor: Zamroni.

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.