JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) agar menolak serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

BACA JUGA :  KPK Kuliti Skandal Pengadaan Pesawat dan Helikopter Rp85 Miliar di Kabupaten Mimika

Surat edaran tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangan resminya yang diterima Insertrakyat.com, Minggu, 16 Maret 2025. “Penerimaan gratifikasi, terutama dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas ASN maupun PN, termasuk THR dari masyarakat atau perusahaan, dilarang. Selain itu, fasilitas dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama momen Lebaran.

BACA JUGA :  Indonesia Darurat Korupsi, Penyair Kritisi Lewat Karya Puisi

KPK juga meminta masyarakat, asosiasi, dan dunia usaha untuk tidak memberikan [gratifikasi] dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai suap atau uang pelicin. Jika dalam kondisi tertentu ASN atau PN tidak dapat menolak gratifikasi, mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan atau transaksi.


Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.