INSERTRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi berhasil menggugat pencabutan hak pengasuhan seorang ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya dan telah menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Melalui langkah hukum ini, Kejari Kuansing berupaya melindungi keselamatan anak sekaligus mendukung pemulihan psikologis korban.
Kejari Kuantan Singingi mengumumkan kemenangan gugatan tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026. Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan pidana terhadap ayah korban melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kepala Kejari Kuantan Singingi, Andre, S.H., M.H., mengatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah tersebut mengacu pada putusan pidana dalam perkara yang sama.
Menurut Andre, upaya hukum itu bertujuan menjaga keselamatan anak dan mencegah dampak psikologis lebih lanjut. Dengan demikian, anak diharapkan memperoleh lingkungan yang lebih aman untuk menjalani proses pemulihan.
Andre juga menegaskan bahwa negara harus menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang tanpa kekerasan maupun diskriminasi. Karena itu, perlindungan anak membutuhkan langkah hukum yang sesuai dengan kondisi dan kepentingan korban.
Selain menangani perkara tersebut, Kejari Kuantan Singingi berencana mengembangkan langkah hukum lain yang bermanfaat bagi pemerintah. Andre secara khusus menyebut Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai salah satu pihak yang dapat memperoleh manfaat dari pengembangan peran tersebut.
Tim Jaksa Pengacara Negara: Kejari Kuansing Kawal Gugatan
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kuantan Singingi, Ahmad Syafii Hasibuan, S.H., mengapresiasi kerja tim Jaksa Pengacara Negara yang menangani gugatan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kerja bersama di lingkungan bidang Datun.
Tim tersebut melibatkan Sunardi, S.H.; Surya Perdana Hendriatmi, S.H.; M. Rizkal Al Amin, S.H., MK.n; serta Aditya Try Prasetyo, S.H.
Ahmad juga mengapresiasi mantan Kepala Seksi Datun, Dr. (C) Raden Muhammad Shandy Meita, S.H. Ia menyebut Shandy telah mengawal proses gugatan sejak awal hingga tim memperoleh kemenangan.
“Terlebih yang paling penting adalah peran dari Kasi Datun yang lama yakni Dr. (C) Raden Muhammad Shandy Meita, S.H. yang telah berjuang keras dari awal sampai gugatan ini dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.
Selanjutnya, Ahmad menyatakan bidang Datun akan terus mengembangkan inovasi penegakan hukum. Pihaknya juga berupaya memperluas peran Jaksa Pengacara Negara di sektor pemerintahan maupun nonpemerintahan.
Menurut Ahmad, upaya tersebut sekaligus bertujuan menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan negara dari berbagai tindakan yang merugikan.
Perlindungan Anak Membutuhkan Pendampingan
Kemenangan gugatan ini menjadi salah satu langkah hukum untuk melindungi anak yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Namun, perlindungan tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum.
Anak korban juga membutuhkan pendampingan psikologis dan dukungan sesuai dengan kebutuhannya. Melalui pendampingan yang tepat, pihak terkait dapat membantu menjaga rasa aman serta mendukung proses pemulihan dan tumbuh kembang anak.
Selain itu, semua pihak perlu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan privasi juga harus menjadi perhatian agar pemberitaan maupun penanganan perkara tidak membuka identitas korban.
Kasus ini memperlihatkan peran langkah hukum dalam mendukung perlindungan anak setelah pelaku menjalani proses peradilan pidana. Ke depan, pendampingan yang berkelanjutan tetap diperlukan agar keselamatan dan hak anak terjaga.
InsertRakyat.com akan terus mengikuti perkembangan penegakan hukum dan perlindungan anak berdasarkan informasi yang terverifikasi. Pembaca dapat mengikuti kabar terbaru melalui kanal media sosial InsertRakyat.com yang tersedia di bawah menu kategori.
Penulis: Romy Riau Insertrakyat.com
Editor: Supriadi Buraerah
















































