Kanwil DJP Sulselbartra: Pengurangan Sanksi Pajak Bertahap

Dalam dialog tersebut, peserta juga membahas KEP-239/PJ/2026 yang mengatur kebijakan perpajakan terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Kebijakan ini memberikan pengurangan sanksi secara bertahap berdasarkan periode pelaksanaan. Skema tersebut ditujukan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara pada 2026.

Muhammad Reza Fahmi menjelaskan bahwa pemerintah memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan periode dan persyaratan yang berlaku.

“Pada periode insentif utama, 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, Wajib Pajak mendapat penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen jika melunasi pokok pajak atau memenuhi kewajiban pelaporan SPT secara sukarela. Pada periode transisi pertama, 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi menjadi 50 persen. Selanjutnya, pada periode transisi kedua, 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi menjadi 25 persen,” jelas Reza.

Dengan demikian, kebijakan tersebut menetapkan tiga tahap pengurangan sanksi administratif, yakni 100 persen pada periode pertama, 50 persen pada periode kedua, dan 25 persen pada periode ketiga.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui dialog bersama PSMTI, Kanwil DJP Sulselbartra berharap para pelaku usaha dan anggota organisasi tersebut memahami perubahan regulasi serta memanfaatkan kebijakan pengurangan sanksi sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya DJP membangun komunikasi dengan wajib pajak dan mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela.

Penulis: Wahyudin

Editor   : Supriadi Buraerah

BERITA TERKINI EDITORIAL