MAKASSAR, InsertRakyat.com — Humas DJP, Sumin mengatakan, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Bone menyiapkan penggunaan data dan indikator operasional untuk memperkirakan omzet usaha sebagai bagian dari pengawasan pajak, terutama pada sektor hotel, restoran, dan hiburan.
Penggunaan indikator operasional dibahas dalam audiensi Kanwil DJP Sulselbartra dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bone di Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Makassar, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim, Kepala KPP Pratama Watampone Amran, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin, Kepala Bapenda Bone Muhammad Angkasa, serta jajaran Prokopim Setda Bone.
Pembahasan berfokus pada pengawasan dan pemeriksaan perpajakan melalui pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah. Data tersebut diharapkan dapat membantu melihat potensi penerimaan pajak secara lebih terukur.
Imanul Hakim mengatakan satu objek usaha dapat memiliki kewajiban perpajakan kepada pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, pengawasan membutuhkan data yang dapat digunakan bersama.
“Satu objek usaha, seperti hotel atau restoran, memiliki kewajiban perpajakan ganda baik untuk pusat maupun daerah. Oleh karena itu, sinergi pengawasan dan pertukaran data menjadi kunci. Kita tidak hanya mengandalkan laporan omzet secara langsung, tetapi juga mulai menerapkan pendekatan indikator operasional tidak langsung,” ujar Imanul.
Pendekatan tersebut digunakan untuk menghadapi keterbatasan pencatatan transaksi pada sektor perhotelan, restoran, dan hiburan. Omzet usaha dapat diperkirakan dengan melihat sejumlah variabel pendukung dalam proses pemeriksaan.
Kerja sama pengawasan juga akan dilakukan melalui penelusuran objek pajak dan pemeriksaan di lapangan. Kedua pihak menyatakan kegiatan tersebut tetap diarahkan untuk menjaga iklim usaha di Kabupaten Bone.
Selain pertukaran data, Kanwil DJP Sulselbartra dan Pemkab Bone akan menyelaraskan periode pemanfaatan data. Langkah ini diperlukan karena pengawasan pemerintah pusat dan daerah memiliki pola yang berbeda.
DJP menerapkan pemeriksaan setelah periode tertentu, sementara pemerintah daerah melakukan pengawasan secara lebih berkala. Penyelarasan data diharapkan membuat kedua pihak memiliki dasar informasi yang lebih selaras dalam melihat aktivitas usaha.
Kedua instansi juga merencanakan pendampingan teknis dan pelatihan metodologi perhitungan omzet bagi petugas lapangan.
Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin mengatakan kerja sama tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Ia meminta proses penelusuran dilakukan secara edukatif dan kondusif.
“Kerja sama pengawasan dan pemeriksaan ini sangat krusial untuk meningkatkan kemandirian fiskal Kabupaten Bone. Namun, kami menekankan bahwa penelusuran di lapangan harus dilakukan secara edukatif dan kondusif. Tujuan utama kita adalah membangun kepatuhan, menciptakan keadilan berusaha, serta memastikan potensi ekonomi daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bone,” ujar Andi Akmal.
Penguatan pengawasan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menopang penerimaan pajak pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone.
Dengan pertukaran data dan penggunaan indikator operasional, pemerintah pusat dan daerah memiliki pendekatan bersama untuk membaca aktivitas ekonomi usaha yang menjadi objek pengawasan.
(Tim InsertRakyat.com).












































