Tim Satgas SIRI masing- masing sudut DPO (tengah) sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI.


MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan ketajamannya. Seorang buronan kasus tindak pidana perpajakan, Hj. HD (57), berhasil diamankan di Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 00.00 WITA, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua. Ia terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak lain.

Baca Juga :  Sikat Balap Liar, Empat Motor Diamankan Sat Lantas Polres Soppeng, Siapa Pelakunya?

Akibat perbuatannya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1.701.013.943 (satu miliar tujuh ratus satu juta tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN.Nab., tanggal 21 September 2023, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Subulussalam Kembali Tangkap Seorang Terduga Pelaku Judi Online

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp627.579.610. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dr. Harli menambahkan, proses pengamanan terhadap terpidana berjalan kondusif. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Saat ini, terpidana telah dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses eksekusi lebih lanjut sesuai putusan pengadilan.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjalankan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian hukum.

Baca Juga :  Badiklat dan UI Bahas MoU, Siapkan Pusat Studi Kejaksaan

Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar terus memantau pergerakan buronan dan segera melakukan penangkapan apabila ditemukan.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung sebagaimana dikutip dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Rabu, (2/7/2025).

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri secara sukarela demi menegakkan keadilan. (Mft/Mft).

FAKTA BICARA • RAKYAT MENILAI Kategori
InsertRakyat.com
HEADLINE NEWS
Memuat berita terbaru…
Fakta Bicara, Rakyat Menilai Semua berita ↗