BENGKALIS, INSERTRAKYAT.com — Rekaman CCTV diputar dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Rudi Saputra di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/8/2026), setelah korban menyebut dirinya dipukul lebih dari satu arah saat terjadi keributan di Kecamatan Mandau.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota. Persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan keterangan korban Rudi Saputra dan saksi Muhammad Abdullah.
Terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis hadir bersama penasihat hukumnya, Fahrizal dan rekan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Hidayat juga mengikuti persidangan. Sebelum diperiksa, korban dan saksi terlebih dahulu diambil sumpah.
Dalam keterangannya, Rudi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau. Menurut dia, kejadian bermula ketika Toyota Calya hitam yang dikendarai Abdul Rahman hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax miliknya saat keduanya melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.
Rudi mengaku kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran itu berkembang menjadi cekcok dan berujung kontak fisik. Menurut kesaksiannya, ia lebih dulu mendapat pukulan pada bagian rahang dari Abdul Rahman.
Rudi mengatakan dirinya berusaha mempertahankan diri dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Setelah itu, ia mengaku mendapat pukulan dari arah belakang dan depan.
“Tak berapa lama ada seseorang memukul kepala saya dari belakang. Saya langsung tersungkur. Saat hendak bangkit, saya dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan,” ujar Rudi dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian meminta kepastian mengenai jumlah orang yang disebut memukul Rudi. Korban menjawab bahwa orang yang memukulnya lebih dari satu. Ia juga mengatakan pukulan dari belakang terasa seperti menggunakan benda keras dan membuatnya pusing.
Setelah Rudi menyerahkan rekaman CCTV kepada jaksa penuntut umum, majelis hakim memberikan persetujuan untuk memutar rekaman tersebut di ruang sidang. Rekaman disaksikan hakim, jaksa, terdakwa, penasihat hukum dan para saksi.
Majelis hakim kembali meminta penjelasan Rudi mengenai orang yang terlihat dalam rekaman. Rudi tetap menyatakan terdapat lebih dari satu orang yang menurut keterangannya terlibat dalam pemukulan.
Rudi mengatakan pukulan tersebut membuatnya kehilangan kesadaran. Ia baru tersadar ketika sudah berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB.
Menurut kesaksiannya, pemeriksaan medis menunjukkan adanya robekan pada kelopak mata kanan dan cedera pada bagian tulang rongga mata. Ia juga mengatakan penglihatannya pada mata kanan terganggu dan dokter menyarankan tindakan operasi dengan waktu tunggu yang disebutnya mencapai enam bulan.
Dalam persidangan, Rudi juga menyampaikan bahwa selama masa pemulihan sekitar satu bulan, Abdul Rahman tidak datang meminta maaf. Menurut Rudi, keluarga terdakwa kemudian datang ke rumahnya setelah mengetahui dirinya membuat laporan ke Polsek Mandau.
Saksi Muhammad Abdullah selanjutnya memberikan keterangan. Ia mengatakan melihat keributan ketika melintas di lokasi kejadian. Setelah berhenti, Abdullah mengaku melihat Rudi sudah terjatuh.
Ketika hakim menanyakan apakah korban sempat diinjak sejumlah orang, Abdullah membenarkan. Ia juga menerangkan bahwa kendaraan yang digunakan Abdul Rahman kemudian dibawa seseorang meninggalkan lokasi. Menurut Abdullah, orang tersebut belakangan diketahui sebagai keponakan Abdul Rahman.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Abdul Rahman mengatakan tidak mengenal orang lain yang disebut terlibat dalam pemukulan Rudi. Ia juga menjelaskan bahwa setelah meninggalkan lokasi, dirinya baru mengetahui kendaraan tersebut dibawa oleh keponakannya.
“Siapa selanjutnya yang memukul, saya tidak mengenal, Yang Mulia. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi,” kata Abdul Rahman.
Keterangan korban, saksi, terdakwa serta rekaman CCTV menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim untuk mengurai rangkaian kejadian. Namun, keterangan mengenai keterlibatan lebih dari satu orang masih menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan.
Dalam dakwaan jaksa, perselisihan antara Rudi dan Abdul Rahman bermula dari cekcok yang kemudian berlanjut dengan pemukulan. Setelah Abdul Rahman terjatuh akibat perlawanan korban, sejumlah orang yang disebut dalam dakwaan sebagai rekan terdakwa diduga datang dan melakukan pemukulan terhadap Rudi.
Dakwaan tersebut juga menyebut Rudi kemudian ditemukan warga bersama Ketua RW dalam kondisi terluka dan dibawa ke rumah sakit. Cedera yang disebut dalam perkara antara lain robekan kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan di bagian belakang kepala serta cedera pada tangan kanan.
Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa dengan Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Status Abdul Rahman dalam perkara ini masih sebagai terdakwa dan pengadilan belum menjatuhkan putusan yang menyatakan dirinya bersalah.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Perkembangan tersebut akan menjadi bagian lanjutan dari proses pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ikuti terus perkembangan berita InsertRakyat.com melalui saluran WhatsApp dan media sosial resmi kami.
Penulis : Romy
Editor : Supriadi Buraerah




























































