Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 tersangka yang terdiri atas 28 warga negara Indonesia (WNI), 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan.
“Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,” ujar Kombes Pol Himawan di hadapan awak media.
Dirressiber menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mendeteksi aktivitas penipuan lintas negara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang berada di wilayah Surakarta dan Sukoharjo. PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama jaringan tersebut. Namun, sebagian pelaku juga menjalankan aksinya dari rumah kos untuk mengaburkan aktivitas mereka.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan dengan membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, maupun melalui media sosial seperti Facebook. Setelah korban memberikan respons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban. Bahkan, jaringan ini mempekerjakan seorang perempuan berinisial F yang berperan sebagai model untuk menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung (live video call) agar korban semakin percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.
Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari leader (pimpinan), model, marketing, hingga asisten marketing. Dari total 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing, terdiri atas 11 WNA dan 22 WNI, yang bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan dengan menggunakan identitas palsu.
Setelah korban berhasil dibujuk, mereka diarahkan untuk melakukan investasi pada situs perdagangan kripto coverts.net melalui tautan www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.
“Selain marketing dan asisten marketing, terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis apabila target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali,” ungkap Dirressiber.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang warga berinisial ASC yang berperan sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana yang digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut.
Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, kelompok pelaku tercatat berpindah-pindah lokasi dan menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya.
Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban. Para pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat sebagai target utama.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu papan nama PT Digi Global Konsultan, satu bundel akta notaris perjanjian sewa, satu buku panduan marketing, dua lembar tangkapan layar (screenshot) tampilan situs kripto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, dua unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, empat unit televisi, serta satu unit sepeda motor beserta BPKB.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka yang berperan sebagai marketing, asisten marketing, model, dan leader, yaitu Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE, atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, terhadap tersangka ASC selaku penyedia sarana dan tempat, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Karena kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui National Central Bureau (NCB) Interpol dan Bareskrim Polri.
“Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun kripto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” jelas Kombes Pol Himawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditressiber Polda Jateng mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang sangat baik antarinstansi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini. Ini adalah contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia. Ditjen Imigrasi siap mendukung penuh Polda Jateng demi memastikan Provinsi Jawa Tengah bersih dan bebas dari tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan siber yang semakin canggih dan memanfaatkan celah teknologi digital untuk menjerat korban, termasuk yang berskala internasional.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Tengah, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai mengarahkan percakapan pada investasi, trading kripto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang merupakan benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber,” pungkas Kombes Pol Artanto.












