Oleh: Atthoriq Chairul Hakim.
SAAT pemilihan umum diselenggarakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan ruang pertemuan antara harapan masyarakat untuk berkontribusi demi memajukan masa depan demokrasi Indonesia. Bukan sekadar mencoblos, tetapi ada keinginan perubahan untuk mencapai kesejahteraan, dan sistem kepemimpinan mampu menjawab kebutuhan dari rakyat. Pemilu sendiri sudah menjadi hal lumrah dengan sebutan “pesta demokrasi”, momentum saat masyarakat diberikan kesempatan untuk menentukan arah perjalanan bangsa. Atas dasar itu, kurun waktu 73 tahun perjalanan Komisi Pemilihan Umum (KPU), peran dalam mengawal demokrasi dalam proses penyelenggaraanya dalam memastikan hak politik masyarakat dapat dipenuhi. Digelar pemilu dengan baik secara prosedural, maka patut muncul pertanyaan, apakah terjamin demokrasi berjalan optimal selepas masyarakat meninggalkan TPS?.
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab, ketika dampak pemilu belum dapat diukur dari lancarnya proses pemungutan suara bahkan tinggi angka partisipasi. Demokrasi bernilai luhur ketika masyarakat dapat menyadari hak pilih, dapat memilah suatu informasi secara kredibel yang dapat dijadikan tolak ukur dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan aspirasi di ruang publik. Hendaknya, masyarakat bukan dijadikan objek harus didorong menggunakan hak pilih sebagai pemenuhan suatu sistem, melain sadar dan diposisikan jadi subjek berperan dalam menjaga keberlangsungan demokrasi agar terhindar dari penyimpangan berakibat pada opini publik.
Tantangan dewasa ini, KPU bukan sekadar lembaga berfokus untuk mendorong pemilih datang ke TPS, spesifik agar tercipta partisipasi politik lebih baik. Kualitas demokrasi perlu dirawat, maka perlu diperhatikan dari sistem penyelenggaraan pemilu dari KPU, lalu bagaimana masyarakat (berwenang) mengambil peran serta, ketika terjadinya ketimpangan demokrasi hingga pasca pemilu nilai-nilai itu dapat dipertahankan.
Manifestasi Keterlibatan Masyarakat dalam Pesta Demokrasi
Bentuk partisipasi masyarakat saat pesta demokrasi belum sepenuhnya menjadi patokan saat hadir di TPS, akan tetapi berbagai bentuk aktivitas untuk menunjukkan terhadap masa depan bangsa. Berbagai upaya dapat dilakukan seperti mencari informasi kredibel demi menggunakan hak pilih secara optimal hingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi sebagai bagian hak juga kesadaran berdemokrasi. Dalam hal, masyarakat tidak lagi menjadi pemilih yang menentukan hasil kontestasi politik, lebih dari itu merupakan aktor turut membentuk kualitas demokrasi. Manifestasi perihal keterlibatan masyarakat menjadi penting, menjadi tolak ukur sejauh mana pesta demokrasi memberi ruang bagi warga untuk menjalankan hak politiknya sekaligus mengambil bagian demi keberlanjutan demokrasi Indonesia.
Partisipasi politik merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam kehidupan demokrasi, sebagai dioptimalkan hak pilih di pilkada atau pilpres. Mengikuti mekanisme serupa, maka dapat ditentukan arah pemimpin beserta kebijakan yang menyertai di daerahnya. Pelaksanaan pemilu di berbagai wilayah Indonesia terdapat beberapa kejadian rendahnya partisipasi masyarakat. Fenomena ini menunjukkan, ketersediaan ruang formal belum menjamin terhadap kesadaran untuk terlibat aktif secara merata. Sejumlah faktor memengaruhi motivasi untuk terlibat aktif. Mulai dari rendah kesadaran dan keterbatasan pengetahuan mengenai alur demokrasi. Sisi lain, propaganda dalam beragam medium berpengaruh dalam mengiring opini publik, terutama dari pihak tidak bertanggungjawab berpengaruh akan kredibilitas kandidat hingga menurunnya kepercayaan terhadap pelaksana politik.
Salah satu fenomena yang menarik perhatian dalam pelaksanaan pemilu yaitu adanya golongan putih (golput), was-was nya, ketika kelompok tersebut tidak menggunakan hak pilih dengan alasan tertentu, seperti latarbelakang bahkan persoalan identitas. Perkembangan sejarah politik Indonesia, istilah golput dikenal sejak tahun 1971, merupakan bentuk ekspresi politik terhadap keadaan politik kala itu. Dinamika sistem politik turut memicu berbagai faktor munculnya golput seperti kendala teknis atau administrasi keterbatasan akses informasi dan TPS mengurungkan niat untuk menggunakan hak pilih. Situasi tersebut memunculkan suasana ambigu, ketika ketidakhadiran belum tentu menggambarkan sikap apatis, tetapi dapat menjadi hambatan jika dibiarkan terus-menerus yang meruntuh indikator sistem politik sehat (Dewi dkk, 42: 2022).
Hakikatnya golput menjadi pilihan ketika ada persoalan terhadap kandidat atau sistem politik. Pemilih berpandangan bahwa kontestan politik tidak memiliki rekam jejak cukup baik untuk menyampaikan aspirasi, sehingga menjadi bentuk dari protes politik. Karena itu, tingkatan perilaku bukan hanya diukur dari kesadaran, namun mempertimbangkan rasionalitas berbagai bidang seperti sosial ekonomi dan psikologis. Dukungan ekonomi dan sosial berpengaruh penting menentukan sejauh mana ia berproses serta berpartisipasi dalam politik. Lain hal dilihat dari segi identitas juga nilai yang dibentuk dari keputusan mayoritas berdampak terhadap keputusan individu. Golput selain menjadi hambatan politik, lebih lanjut menjadi ekspresi ketidakpuasan atas melemahnya sistem.
Fenomena tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara partisipasi demokrasi secara prosedural serta partisipasi secara substantif. Secara prosedural, demokrasi menyediakan mekanisme pemilihan memungkinkan masyarakat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, secara substantif, demokrasi menuntut lebih dari sekadar tersedianya prosedur pemungutan suara, yakni adanya kepercayaan masyarakat, keterwakilan aspirasi, akses setara, serta keyakinan bahwa partisipasi mereka memiliki arti bagi kehidupan publik.
Ketika masyarakat tidak menggunakan hak pilih karena hambatan administratif, persoalan akses, atau kekecewaan terhadap kandidat dan lembaga politik, kondisi tersebut menjadi bahan refleksi mengenai kualitas demokrasi berjalan. Tantangan demokrasi Indonesia bukan hanya memastikan terselenggaranya pemilu dan terpenuhinya prosedur, tetapi juga membangun kondisi memungkinkan masyarakat merasa didengar, terwakili, dan memiliki alasan untuk terus terlibat dalam proses demokrasi.
Tanggungjawab KPU Membangun Partisipasi Bermakna Era Politik Digital
Beralih ke cara masyarakat dalam menanggapi pemilu, mereka menggunakan teknologi digital untuk membantu mendapatkan informasi dan pertimbangan di proses pemilihan umum. Beragam platform digital memungkinkan partisipan untuk mendapatkan ruang yang memberikan informasi kredibel serta membuka ruang pertukaran pengetahuan untuk memperkuat gagasan. Di balik kemudahan mendapatkan informasi munculnya berbagai potensi penyebaran hoaks hingga informasi belum terverifikasi kebenarannya, maka perlu filtrasi berdasarkan pengetahuan aktual terhadap politik digital. Keberhasilan tidak hanya diukur dari kehadiran di TPS atau intensitas interaksi di ruang digital, namun dilihat dari pemahaman terhadap informasi diikuti pengambilan keputusan secara sadar. Karena itu, perlu pengetahuan literasi digital secara kritis demi mendukung lanskap demokrasi berkualitas.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi akurat dan dapat dipahami oleh khalayak umum. Informasi disampaikan bukan hanya berkaitan dengan perihal teknis pemilu, lebih kongkret perlu disediakan pendidikan pentingnya kesadaran politik sehingga terbentuk pengetahuan yang kuat, dari dihasilkan partisipasi lebih bertanggungjawab. Pemanfaatan digitalisasi optimal dapat membangun komunikasi antar lembaga maupun partisipan untuk menghindari disinformasi. Tantangan KPU era politik digital semata-mata meningkatkan jumlah pemilih, selain itu menciptakan informasi yang menyokong tumbuhnya masyarakat proaktif dalam mengawal demokrasi.
Berdasarkan gagasan sebelumnya, literasi politik merupakan hal penting untuk menumbuhkan masyarakat dengan rasionalitas yang baik dalam mengambil keputusan. Misalkan pada kelompok generasi muda, menggunakan hak pilih sudah menjadi bentuk partisipasi dibandingkan menyuarakan pengetahuan melalui diskusi atau aktivitas politik lainnya. Keadaan ini memperlihatkan ketika seseorang memiliki pengetahuan politik belum tentu memiliki inisiatif untuk terlibat dalam kehidupan demokrasi. Bukan hanya pemahaman mengenai konsep teoritis, perlu diketahui kasus mendalam terkait track record dan keputusan politik yang pernah diambil dalam kehidupan mereka. Literasi politik dewasa ini belum cukup hanya memahami pelaksanaan teknis pemilu, perlu ada kecerdasan dalam hak serta kewajiban sebagai warga negara (Akbar dkk, 13: 2026).
Maraknya pemanfaatan platform digital untuk pemajuan demokrasi, perlu sikap hati-hati, saat tidak dipertimbangkan sisi problematik seperti propaganda juga polarisasi menjadi penyebab konflik melibatkan berbagai bidang. Pertimbangan dampak lebih luas, perlu ada verifikasi informasi dalam membedakan informasi fakta atau opini manipulasi dapat menciptakan sistem politik menyimpang. Penggunaan media dalam kontestasi politik diharapkan tidak jadi ajang memperoleh informasi, dari platform tersebut dapat dibangun dialog sehat untuk membangun pluralitas politik kebhinekaan.
Upaya menciptakan demokrasi lebih sehat, maka perlu ada kolaborasi sehat KPU dan masyarakat saling melengkapi. KPU perlu menjadi sosialiasi sebagai sarana pendidikan untuk memberikan informasi kongkret untuk kebutuhan masyarakat beragam. Sosialisasi kepemiluan diselenggarakan tidak hanya pemenuhan aspek teknis, perlu dikembang melalui dialog interaktif berbagai pihak. Masyarakat baru, bukan hanya sebagai penerima informasi, melainkan mampu mengelola informasi secara kritis juga terlibat aktif dalam proses pembangun demokrasi pancasila. Keberhasilan demokrasi belum dapat diukur dari jumlah partisipan tapi perlu dibentuk warga dengan kualitas politik yang baik. Ukuran demokrasi sehat saat pelanggaran mampu membangun kepercayaan bernilai, arahnya masyarakat memiliki pengetahuan untuk menjaga kedaulatan politik.
Penulis opini ini adalah Atthoriq Chairul Hakim.
Editor: Supriadi Buraerah

















































