Sinjai, InsertRakyat.com — DPW Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan menyoroti temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp157.639.200.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.A/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp157.639.200. Dokumen yang sama juga mencatat adanya penyetoran sebesar Rp163.293.600 ke rekening Kas Daerah terkait kelebihan pembayaran tersebut.

BPK menyatakan kondisi tersebut terjadi karena Pengguna Anggaran belum memedomani ketentuan terkait pembayaran honorarium. Proses verifikasi pembayaran juga belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Koordinator Aksi DPW KMPI Sulsel, Wahid Leon, berharap Pemerintah Kabupaten Sinjai mengevaluasi mekanisme pengajuan, verifikasi, persetujuan hingga pembayaran honorarium agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

KMPI Sulsel juga meminta Bupati Sinjai memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti, termasuk penyelesaian nilai Rp157.639.200 yang masih tercatat sebagai kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti dalam LHP BPK.

“Idealnya, pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” kata Wahid, Senin.

DPW KMPI Sulsel akan mengawal tindak lanjut temuan tersebut. Wahid berharap Pemerintah Kabupaten Sinjai menyampaikan perkembangan penyelesaian rekomendasi BPK secara terbuka untuk publik. (*).

Editor: Supriadi Buraerah

‹
›