SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang Hulu, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp3,315 miliar menjadi sorotan setelah hasil penelusuran Insertrakyat.com menemukan informasi yang menyebut proyek tersebut sebagai “titipan kejaksaan”.
Informasi mengenai istilah tersebut diperoleh Insertrakyat.com dalam rangkaian penelusuran terhadap pelaksanaan proyek. Dalam penelusuran yang sama, ditemukan pula informasi mengenai material pekerjaan yang disebut belum dibayar oleh pihak yang mengaku sebagai subkontraktor.
Proyek Rehabilitasi DI Apparang Hulu tercatat menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp3.315.140.706. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan menggunakan Nomor Kontrak 602.1/070/DSDA.CKTR/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Pelaksana pekerjaan tercantum CV Wira Bhakti, sedangkan konsultan pengawas adalah CV Dinamika Konsultan.
Dalam penelusuran tersebut, seorang yang mengaku sebagai subkontraktor bernama Zul menyampaikan adanya material yang telah digunakan dalam pekerjaan, tetapi disebut belum dibayar. Nilai material yang disebut belum dibayar mencapai sekitar Rp139.350.000.
“Saya rugi di sini. Ada masalah, termasuk soal materialnya masih ada yang belum dibayar sekitar Rp139.350.000, sampai saat ini belum dibayar,” ujar Zul.
Insertrakyat.com kemudian meminta penjelasan kepada Bagian Teknis Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan mengenai mekanisme pembayaran pekerjaan tersebut.

Uchi pada bagian teknis Dinas PU Provinsi bidang SDA membenarkan proyek DI Apparang Hulu dilaksanakan pada 2023. Ia menjelaskan pembayaran kepada penyedia dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan.
“Pembayaran sesuai dengan prestasi, membayar sesuai realisasi pekerjaan,” kata Uchi kepada Insertrakyat.com, Jumat (2/10/2026).
Menurut Uchi, apabila pekerjaan belum terealisasi 100 persen, pembayaran kepada penyedia juga tidak dilakukan 100 persen.
Mengenai material yang disebut belum dibayar, Uchi menyatakan persoalan tersebut berada di luar tanggung jawab dinas.
Sementara itu, informasi mengenai istilah “titipan kejaksaan” menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian publik.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Ahad malam untuk meminta tanggapan mengenai informasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.
Informasi mengenai persoalan proyek DI Apparang Hulu juga telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung, bersamaan dengan adanya desakan dari aktivis agar proyek tersebut diperiksa.
Selain Kejati Sulsel, Insertrakyat.com telah menghubungi PPK Sukarlan dan PPTK Misna untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk persoalan yang muncul dalam penelusuran. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan respons.
Desakan Pemeriksaan
Direktur Eksekutif Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar, mendesak Kejati Sulsel dan BPK Perwakilan Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Menurut Abduh, pemeriksaan perlu menguji kesesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi fisik di lapangan serta pembayaran yang telah dilakukan.
“Kalau pembayaran memang berdasarkan fisik pekerjaan, maka fisik pekerjaan itulah yang harus diuji. Berapa volume yang tercantum dalam kontrak, berapa yang benar-benar dikerjakan, berapa yang dibayarkan dan bagaimana kualitas pekerjaannya,” ujar Abduh.
PRI juga meminta pemeriksaan mencakup volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran, penggunaan material serta hubungan antara kontraktor utama dengan pihak yang disebut sebagai subkontraktor.
Sebelumnya, Isu Titipan kejaksaan dibantah oleh inisial A. ia menyatakan bahwa isu proyek titipan kejaksaan tidaklah benar. “Memang mereka itu yang terlibat proyek itu punya teman banyak, mungkin ada dari berbagai pihak termasuk kejaksaan, tapi tidak benar itu soal proyek DI Apparang merupakan titipan kejaksaan, itu tidak ada kaitannya,” tegasnya.
Awal mula isu itu memucat langsung dari pernyataan seorang sumber yang sangat mengetahui persoalan proyek tersebut. Ia lalu bilang isu ini sudah menjadi rahasia umum, demikian ucapnya saat direkam oleh Insertrakyat.com.
Sementara itu Zul yang melaksanakan kegiatan selaku subkontraktor menyebutkan bahwa nilai anggaran lebih dari Rp3 Miliar namun yang ia belanjakan hanya berkisar Rp1, 7 Miliar. “Cuma sekitar Rp1, 7 Miliar yang dibelanjakan, tapi memang berhitung volume. Kalau volume (progres) itu capaian 100% karena ada kekurangan telah kembali saya kerja. Itumi masih ada pengadaan material juga belum dibayar sekitar Rp 139 Juta rupiah,” ucapnya.
(Tim Insertrakyat.com).
























