SINJAI, INSERTRAKYAT.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengeluaran masyarakat Kabupaten Sinjai untuk kerupuk pada 2025 sebesar Rp226 per kapita per minggu, turun Rp37 dibandingkan 2024 yang mencapai Rp263 per kapita per minggu.

Pengeluaran masyarakat Sinjai untuk kerupuk mengalami penurunan dibandingkan 2024. Selisih pengeluaran tersebut mencapai Rp37 per kapita per minggu.

TahunPengeluaran per Kapita per Minggu
2024Rp263
2025Rp226
PenurunanRp37

Dalam kelompok bahan makanan lainnya, mi instan menjadi komoditas dengan pengeluaran tertinggi, yakni Rp1.939 per kapita per minggu. Setelah itu kerupuk Rp226, bubur bayi Rp78, sedangkan kelompok lainnya Rp28 per kapita per minggu.

KomoditasPengeluaran per Kapita per Minggu
Mi instanRp1.939
KerupukRp226
Bubur bayiRp78
LainnyaRp28

Secara keseluruhan, rata-rata pengeluaran per kapita penduduk Sinjai mencapai Rp1,34 juta per bulan pada Maret 2025. Angka itu meningkat 20,97 persen dibandingkan Maret 2024 yang tercatat Rp1,1 juta per kapita per bulan.

Rata-rata pengeluaran untuk kerupuk secara nasional tercatat Rp250 per kapita per minggu. Dengan angka Rp226, pengeluaran masyarakat Sinjai berada Rp24 di bawah rata-rata nasional.

WilayahPengeluaran Kerupuk per Kapita per Minggu
Sinjai 2025Rp226
Rata-rata nasional 2025Rp250
SelisihRp24

Dalam perbandingan antarkabupaten/kota, Kabupaten Sumenep mencatat pengeluaran kerupuk tertinggi dengan Rp1.577 per kapita per minggu. Berikutnya Kota Pagar Alam Rp1.298, Kabupaten Belitung Rp1.245, Kabupaten Kediri Rp1.209, dan Kabupaten Karanganyar Rp1.141.

Kabupaten Ponorogo mencatat Rp1.122 per kapita per minggu, Kabupaten Barito Timur Rp1.109, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp1.045, Kabupaten Blitar Rp1.002, dan Kabupaten Bintan Rp993.

Kabupaten/KotaPengeluaran per Kapita per Minggu
SumenepRp1.577
Pagar AlamRp1.298
BelitungRp1.245
KediriRp1.209
KaranganyarRp1.141
PonorogoRp1.122
Barito TimurRp1.109
Hulu Sungai TengahRp1.045
BlitarRp1.002
BintanRp993

Pengeluaran per kapita merupakan biaya konsumsi seluruh anggota rumah tangga yang dibagi berdasarkan jumlah anggota rumah tangga. Pengeluaran tersebut mencakup konsumsi makanan dan bukan makanan.

Untuk konsumsi makanan, pengeluaran dihitung dalam periode satu minggu. Sementara konsumsi bukan makanan dihitung berdasarkan pengeluaran selama satu bulan dan 12 bulan terakhir, kemudian dikonversikan menjadi rata-rata pengeluaran per bulan. Data BPS pusat ini dikutip Insertrakyat.com pada Senin pagi.

Penulis : Romy

Editor   : Supriadi Buraerah

‹
›