MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com – Dewan Pimpinan Wilayah Komite Merah Putih Indonesia (DPW KMPI) Sulawesi Selatan memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel menuntaskan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret seorang perwira di lingkungan Polres Sinjai.

Rencana aksi itu muncul setelah KMPI menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) Bidpropam Polda Sulsel Nomor B/Pam-399/IV/2026/Bidpropam tertanggal 30 April 2026. Dalam surat yang diterima pada Rabu (24/6/2026) tersebut dijelaskan bahwa hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh IPDA Ridwan, S.H., saat menjabat sebagai Kanit Laka Satlantas Polres Sinjai.

BACA JUGA :  Dari Madura ke Trunojoyo, Jeritan Huzaini yang Tak Terdengar di Jatim : Sudah Lapor Ke Kapolri

Bidpropam juga menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

DPW KMPI Sulawesi Selatan, Wahid menegaskan bahwa organisasinya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

“Kami mengapresiasi langkah Bidpropam yang telah melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pelanggaran kode etik. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana proses lanjutan dilakukan. Jangan sampai perkara yang sudah memiliki perkembangan justru berhenti tanpa kepastian,” ujarnya, Kamis (25/6) malam.

BACA JUGA :  Kepercayaan Publik Anjlok Terhadap Polres Sinjai, Foto: Putusan PN Sinjai Kabulkan Permohonan Praperadilan Status SP3 Kasus Lakantas Dibatalkan

Menurut Wahid, aksi unjuk rasa bukan ditujukan untuk mengintervensi proses hukum maupun pemeriksaan etik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar mekanisme pengawasan internal Polri berjalan secara terbuka dan akuntabel.

KMPI juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap perkara tersebut sehingga proses pemeriksaan di Subbidwabprof dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, organisasi tersebut mendesak agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada pelapor dan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

Meski demikian, KMPI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. SP2HP yang diterbitkan Bidpropam merupakan pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

BACA JUGA :  Mahasiswa Gombal Kapolda Copot Kasat Lantas Polres Sinjai, Tak Dicopot - Tak Identik!

Rencananya, aksi unjuk rasa akan melibatkan kader KMPI dan sejumlah elemen masyarakat dengan tuntutan utama agar Bidpropam Polda Sulsel mempercepat penyelesaian pemeriksaan etik, menjaga independensi proses, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran yang telah ditemukan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

KMPI berharap proses tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi pelapor, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di internal institusi. (S).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.