INSERTRAKYAT.COM– Kegiatan sosialisasi pencegahan paham radikal di Medan, Jumat (23/10/2026), mengungkap data 38 anak di Sumatera Utara (Sumut) yang masuk dalam kelompok Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC). Katim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 Antiteror Polri, Ipda Kunto Adi Wibowo, SH, MH, menyebut angka tersebut sebagai bagian dari 1.011 anak di Indonesia yang masuk dalam kedua kelompok itu pada 2026.
Kunto menyampaikan data tersebut saat memaparkan materi dalam kegiatan Sosialisasi dan Peluncuran Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Pencegahan Paham Radikal pada Generasi Muda di SMA Negeri 5 Medan. Kegiatan itu mengajak berbagai pihak bekerja sama melindungi generasi muda dari paparan paham yang mengarah pada kekerasan demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Menurut Kunto, pada 2025 terdapat 112 anak yang masuk dalam kelompok terkait paham radikal. Dari jumlah itu, 70 anak tercatat masuk dalam komunitas True Crime Community (TCC).
“Pada 2026, terdapat 1.011 anak secara nasional dalam kelompok NVE dan TCC, termasuk 38 anak di Sumatera Utara. Data ini menjadi perhatian dalam upaya mencegah paparan konten kekerasan pada anak dan remaja,” ujarnya.
Namun, masyarakat perlu membedakan paparan konten, keterlibatan dalam komunitas, kecenderungan perilaku, dan tindakan pidana. Keanggotaan atau keterkaitan dengan komunitas tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seorang anak melakukan kekerasan atau tindak pidana.
Kunto menjelaskan bahwa perkembangan dunia digital menghadirkan tantangan baru dalam pencegahan ekstremisme di kalangan generasi muda. Ia mengangkat dua fenomena yang menjadi perhatian, yakni Nihilistic Violent Extremism (NVE) dan True Crime Community (TCC).
NVE merujuk pada kecenderungan ekstrem yang berkaitan dengan nihilisme dan kekerasan. Dalam pemaparan tersebut, fenomena ini dikaitkan dengan kecenderungan melakukan kekerasan ekstrem tanpa motivasi ideologis atau politik yang jelas.
Sementara itu, TCC merujuk pada komunitas daring yang membahas kasus kejahatan dan kekerasan. Paparan berulang terhadap konten semacam itu perlu mendapat perhatian apabila mendorong seseorang meniru atau mengagungkan tindakan kekerasan.
Kunto menyebut anak-anak dan remaja dapat menjumpai konten tersebut melalui permainan daring, media sosial, lingkungan keluarga, hingga lembaga pendidikan.
Karena itu, orang tua dan tenaga pendidik perlu mendampingi anak saat menggunakan teknologi digital. Mereka juga perlu memperhatikan aktivitas daring dan perubahan perilaku anak tanpa langsung memberikan stigma atau kesimpulan yang belum terverifikasi.
Mewakili Direktur Intelkam Polda Sumut, Kabaganalis Dit Intelkam Polda Sumut, AKBP Rudy Chandra, SH, MH, menyampaikan bahwa pencegahan paham radikal merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Rudy mengingatkan para pelajar agar tidak mudah mengikuti ajakan yang mengarah pada kekerasan.
“Adik-adik inilah yang nantinya akan meneruskan bangsa ini. Paham radikal dapat menghancurkan diri sendiri. Penyebarannya bisa berasal dari mana saja, termasuk media sosial,” ujarnya.
Ia mengajak aparat, sekolah, keluarga, dan masyarakat membangun kerja sama untuk melindungi generasi muda. Menurutnya, seluruh pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran paham yang mengarah pada kekerasan.
Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahean, SH, MH, juga mengingatkan pelajar agar menggunakan internet dan teknologi digital secara bijak.
Pardamean menjelaskan bahwa teknologi memberikan banyak manfaat, tetapi pihak tertentu juga dapat menyalahgunakannya untuk menyebarkan konten kekerasan dan merekrut anak muda ke dalam kelompok yang memiliki kecenderungan ekstrem.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mendorong upaya pencegahan yang lebih efektif sehingga tidak ada lagi anak di bawah umur yang terpapar paham radikal di Sumatera Utara.
Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama (KAUB) MUI Sumut, Prof. Dr. Muhammad Yafiz, M.Ag., menilai masyarakat perlu menangani ancaman radikalisme terhadap generasi muda secara serius dan berkelanjutan.
Yafiz mengingatkan bahwa propaganda dapat memengaruhi cara berpikir, sikap, dan perilaku anak muda. Media sosial menjadi salah satu saluran yang perlu diwaspadai karena penggunanya dapat menyebarkan informasi dengan cepat kepada banyak orang tanpa batasan geografis.
Pelaku propaganda juga dapat mengemas konten secara menarik agar mudah diterima kalangan muda. Dalam kondisi tertentu, mereka dapat melakukan perekrutan secara tertutup melalui ruang digital sehingga keluarga dan lingkungan sekitar sulit mengetahuinya tanpa kewaspadaan serta pendampingan.
Yafiz menegaskan bahwa satu lembaga saja tidak dapat menangani seluruh persoalan radikalisme. Ia mengaitkan masalah tersebut dengan berbagai dimensi, termasuk ideologi, sosial, ekonomi, psikologis, dan perkembangan teknologi digital.
Karena itu, ia mendorong kolaborasi lintas sektoral untuk mempercepat deteksi dini dan menyusun langkah pencegahan yang menyentuh akar persoalan.
Yafiz juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penggunaan agama sebagai alat pembenaran untuk memengaruhi orang lain. Ia menilai pemahaman keagamaan yang baik, kemampuan berpikir kritis, dan penguatan kerukunan antarumat beragama dapat membantu melindungi generasi muda dari ajakan yang mengarah pada kekerasan.
Upaya pencegahan memerlukan keterlibatan berkelanjutan dari aparat, sekolah, keluarga, tokoh agama, dan masyarakat. Pendampingan anak, literasi digital, serta penyampaian informasi yang terverifikasi menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang aman bagi generasi muda.


InsertRakyat.com akan mengikuti perkembangan program pencegahan paham ekstrem di Sumatera Utara berdasarkan informasi dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Riski
Editor: Supriadi Buraerah
















































