Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

MAKASSAR, – Ketua Umum Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, melakukan kunjungan mendadak ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada Rabu (7/5/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah kasus sengketa tanah di Kabupaten Bulukumba yang dinilai sarat kejanggalan.

Andi Riyal menyoroti putusan-putusan pengadilan yang dianggap tidak sinkron dengan kedudukan objek sengketa yang sebenarnya. Menurutnya, terdapat banyak eksekusi perkara perdata yang tidak sesuai antara amar putusan dengan batas, letak, dan luas objek yang menjadi target eksekusi.

“Kami mendapati masyarakat pemegang sertifikat hak milik yang sah dan berkekuatan hukum, justru terpinggirkan. Ironisnya, sertifikat tersebut kalah dalam peradilan melawan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sebenarnya hanya instrumen administrasi, bukan bukti kepemilikan yang kuat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jembatan Ambruk, Warga dan Pemdes Saotanre Bangun Akses Darurat Demi Roda Ekonomi

Salah satu perkara yang disoroti adalah kasus perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BLK yang dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 246 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Februari 2024. Dalam perkara itu, Hj. Malawati AMA.Pd, sebagai tergugat dan pemilik sertifikat hak milik Nomor 00654, disebut digugat oleh pihak lain yang mendasarkan klaimnya pada data PBB.

Menurut Andi Riyal, kejanggalan semakin nyata karena batas dan posisi objek dalam sengketa tidak sesuai dengan yang disebut dalam amar putusan. Ia menduga, jika eksekusi tetap dilanjutkan, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru di masyarakat.

BACA JUGA :  KP2KP Pinrang Cambuk Kesadaran: ASN Registrasi Coretax DJP, Teladan Kepatuhan Pajak

“Kami mendesak agar setiap rencana eksekusi diawali dengan proses konstatering oleh pengadilan, untuk mencocokkan objek perkara secara faktual dengan putusan yang ada. Tanpa hal itu, pelaksanaan eksekusi bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengingatkan potensi pelanggaran pidana dalam perkara ini. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 242 Ayat 1 KUHP, terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang diberikan dalam proses peradilan. Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pidana penjara maksimal tujuh tahun.

BACA JUGA :  Menguak Kejanggalan "Lokasi" Peninjauan Setempat PN Bulukumba

Dalam pengaduannya, Ketua GISK meminta agar Pengadilan Tinggi Makassar melakukan pengawasan ketat terhadap Pengadilan Negeri Bulukumba. Ia berharap proses peradilan berlangsung objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan serta nilai ketuhanan yang maha esa.

“Pengawasan dari lembaga peradilan tinggi penting agar proses peradilan di tingkat bawah berjalan jujur, termasuk memastikan objek perkara sesuai dengan bukti kepemilikan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Insert/Shr).

BACA SELENGKAPNYA GISK Demo di Polres Bulukumba Terkait Tetek Bengek Penangan Kasus Sengketa Tanah

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.