Keterangan foto: Kepala BUA MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., bertemu Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto di Jakarta, Rabu (13/08/2025).

JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H., melakukan kunjungan resmi ke kantor Dewan Pers di Jakarta pada Rabu (13/08).

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut kunjungan Dewan Pers ke MA pada 16 Mei 2025, dan fokus pada penguatan kerja sama serta pembahasan rancangan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga.

Rancangan MoU ini akan memperkuat koordinasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia jurnalis, terutama terkait peliputan di lembaga peradilan. Beberapa poin penting meliputi pelatihan bahasa dan istilah hukum, etika peliputan sidang, serta penyusunan panduan peliputan di pengadilan.

BACA JUGA :  Mendagri Terbitkan SE, Terapkan WFH ASN Daerah Setiap Hari Jumat

Menurut Sobandi, peliputan persidangan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui proses hukum. Namun, ia menekankan bahwa aturan dan kode etik harus dijadikan pedoman agar pemberitaan tidak mengganggu independensi peradilan.

“Mahkamah Agung tidak melarang peliputan sidang, tetapi harus ada pedoman yang jelas. Kerja sama ini diharapkan membina insan pers dalam literasi hukum dan etika jurnalistik,” ujar Sobandi, yang juga menjabat Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

BACA JUGA :  KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar kepada Lemhannas RI

Sobandi menambahkan, MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan menjadi sarana kolaborasi konkret antara MA dan Dewan Pers. Sinergi ini diharapkan mendorong pemberitaan hukum lebih berimbang, akurat, dan sesuai kode etik, sekaligus mendukung sistem peradilan yang transparan dan terpercaya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menyoroti tantangan pemberitaan hukum saat ini, terutama maraknya informasi tidak akurat dan sensasional yang dapat menyesatkan publik.

BACA JUGA :  KPK Libatkan CAC Timor Leste Intip Gerakan Koruptor, Sektor Pajak dan Pemulihan Aset Jadi Incaran

Totok menegaskan, panduan peliputan akan mempermudah pengadilan memberikan akses bagi jurnalis dan sekaligus memberi kepastian aturan bagi media. “Hak masyarakat untuk tahu harus tetap dijaga, namun marwah peradilan juga tidak boleh diabaikan,” kata Totok.

Kedua pihak berharap kerja sama ini memperkuat literasi hukum di kalangan jurnalis, mendukung profesionalisme jurnalisme hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.


Editor :  Supriadi Buraerah, Jurnalis Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA RI – Insertrakyat.com). 

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.