Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

SINJAI, – Kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut, kata polisi, tergolong dugaan kekerasan seksual, dengan terduga pelaku adalah Inisial AN (28).

Saat ini AN telah diamankan di Mapolres Sinjai, Senin, (28/4/2025). Ia menjalani proses hukum di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai. “Benar Terduga Pelaku sudah diamankan, dia diamkan di wilayah Bulukumba oleh Tim Resmob Polres Sinjai Minggu malam (27/4),” demikian kata Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar.

BACA JUGA :  Polres Sinjai Amankan 96 Butir Obat Terlarang Jenis THD di Tekolampe

Masih seperti dikutip keterangan resmi Kasi Humas, Iptu Sahabuddin, sesaat lalu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah menyebut bahwa, TKP kasus ini berlokasi di Kecamatan Sinjai Selatan, pada Jum’at, 25 April 2025.

Sebelumnya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai diback up tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga pelaku, pada Minggu, (27/4) malam di Kabupaten Bulukumba.

BACA JUGA :  Polres Sinjai Intensifkan Patroli Dialogis

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 25 April 2025 yang dilaporkan oleh Perm. Inisial N dan korban nama samaran bunga (14) tahun,” pungkasnya.

Saat terduga pelaku diamankan polisi.

Baik Korban dan terduga pelaku adalah masing-masing warga Kecamatan Sinjai Selatan.

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal