SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai memberikan penjelasan terkait pemanfaatan sebagian area Terminal Sinjai yang juga digunakan untuk aktivitas penjualan pakaian bekas atau cakar pada waktu tertentu, khususnya akhir pekan.

Terminal merupakan fasilitas transportasi yang fungsi utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang, pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum, serta perpindahan moda transportasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sinjai Andi Akbar melalui Pj Kepala UPTD Terminal dan Perparkiran Ernawati Rahman SE menegaskan bahwa pemanfaatan sebagian area terminal untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) masih diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi utama terminal sebagai simpul transportasi.

Ia menyebut ketentuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberikan ruang pemanfaatan fasilitas penunjang terminal, termasuk kewajiban penyediaan ruang UMKM paling sedikit 30 persen di area terminal sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan penjualan pakaian bekas tersebut berlangsung di Terminal Sinjai setiap hari Minggu pada sore hingga malam hari, yang dinilai berada di luar jam padat aktivitas transportasi.

Dishub menjelaskan kegiatan tersebut telah diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan terminal. Setelah kegiatan berlangsung, para pedagang diwajibkan membersihkan area dan mengembalikan fungsi terminal sebagaimana semula.

“Pelaksanaan kegiatan cakar ini tidak mengubah fungsi terminal sebagai fasilitas transportasi publik karena bersifat insidentil atau sementara dan tidak menggunakan bangunan permanen,” demikian penjelasan yang disampaikan melalui Pj Kepala UPTD Terminal dan Perparkiran dalam keterangan tertulisnya kepada Insertrakyat.com Selasa (23/6).

Lebih lanjut, Dishub menilai hingga saat ini aktivitas tersebut tidak berdampak pada operasional terminal maupun kenyamanan penumpang. Bahkan, keberadaan aktivitas itu disebut turut memberikan dampak ekonomi bagi pelaku UMKM serta mendukung perputaran ekonomi di kawasan terminal.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi pemanfaatan aset daerah sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah Daerah/Kabupaten Sinjai.

Dishub menegaskan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan aspek ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan fungsi utama terminal sebagai fasilitas pelayanan transportasi publik tetap terjaga.

Terkait penataan ke depan, Dishub Sinjai menyampaikan hingga saat ini belum ada rencana relokasi pedagang karena aktivitas tersebut masih dinilai memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan transportasi.

“Apabila di kemudian hari aktivitas tersebut terbukti mengganggu operasional terminal, keselamatan, ketertiban, maupun pelayanan kepada masyarakat, maka evaluasi dan penataan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kunci Dishub. (S).

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.