Luwu Timur, Insertrakyat.com — Polisi menetapkan SR (56), penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis atau Wartawan.

Kejadian terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, saat jurnalis meliput tambang galian C yang diduga ilegal. Video tersebar luas dengan SR diduga mengancam dan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Tahan W - Setda : 6 Tersangka Korupsi!

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengatakan polisi telah memeriksa saksi, mengolah TKP, dan meminta keterangan SR sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“SR diduga melakukan pengancaman sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP. Statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan,” kata Taufik.

SR langsung ditahan usai pemeriksaan intensif pada Jumat, 3 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Spirit Maulid Nabi Muhammad di Polres Sinjai, Ikhlas Mengabdi dan Melayani Masyarakat

Polres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak semua bentuk ancaman terhadap jurnalis untuk menjaga kebebasan pers dan keamanan masyarakat.

Kendati demikian publik juga mendorong polri untuk mengupas tuntas kasus tambang ilegal termasuk di Luwu Timur. *****

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.