JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, mengumumkan penyerahan delapan orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Menurut Anang Supriatna, penyerahan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Ular Beracun Sepanjang Kereta Api Mendadak Muncul, Tangan Warga Bengkak Digigit Cincin

Adapun delapan tersangka tersebut, jelas Kapuspenkum Anang Supriatna, yakni:

  1. AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
  2. DS, Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).
  3. HW, Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018–Juni 2020.
  4. TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain 2017–2018).
  5. IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  6. AN, Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.
  7. MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019–Oktober 2021, dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021.
  8. HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
BACA JUGA :  Jubir KPK Ulas Kronologi Lengkap OTT Gubernur Riau Hingga Ditetapkan Tersangka

Kapuspenkum menegaskan, masing-masing tersangka didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian, delapan orang tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Nasional “Jaga Desa”

“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kunci Anang.

(Mft/Agy)