BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.com — Dinamika dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pelayanan publik kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang bertindak mewakili principal berinisial DR, secara resmi menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) terkait dugaan pengungkapan serta kebocoran data pribadi dalam proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Laporan tersebut bukan merupakan langkah tunggal, melainkan bagian dari eskalasi pengaduan yang sebelumnya telah terlebih dahulu disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri ATR/Kepala BPN RI, serta Polda Lampung sejak 9 Juni 2026.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (24/6/2026), Seno Aji menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk desakan moral dan hukum agar Presiden RI dan MenPANRB melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, yang dinilai tidak mencerminkan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Laporan resmi telah kami sampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara serta kepada Menteri PANRB. Harapannya agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan diberikan sanksi tegas terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, karena patut diduga telah menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik,” ujar Seno Aji kepada Insertrakyat.com (23/6).
Lebih jauh, pihak KAMPUD juga mendesak agar pemerintah pusat melakukan peninjauan ulang terhadap predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah disandang oleh instansi tersebut. Bahkan, mereka meminta agar status tersebut dicabut serta penetapan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditangguhkan, sebagai bentuk kehati-hatian institusional terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Sudah sepatutnya Presiden RI dan MenPANRB memberikan sanksi administratif sekaligus mengevaluasi kembali status WBK. Bahkan penangguhan WBBM menjadi relevan untuk dipertimbangkan, mengingat adanya dugaan serius kebocoran data pribadi pemohon yang berimplikasi pada penyalahgunaan informasi,” tegasnya.
Seno Aji menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pelanggaran hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam kronologi yang disampaikan, DR selaku pemohon pelayanan publik mengaku mengalami peristiwa pada 27 Januari 2026 saat mengajukan permohonan cek plotting dalam rangka pengurusan sertifikat tanah hilang. Namun, di tengah proses tersebut, diduga terjadi kebocoran data yang kemudian berdampak pada munculnya tekanan eksternal berupa intimidasi dari pihak lain, hingga menimbulkan gangguan psikologis bagi pemohon.
Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung. Namun, menurut pihak pelapor, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai, sehingga memperkuat alasan untuk membawa perkara ini ke ranah kepolisian.
“Setelah tidak adanya respons atas surat keberatan yang kami sampaikan, maka langkah hukum ditempuh dengan melaporkan secara resmi ke Polda Lampung,” ungkap DR dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan tersebut telah teregistrasi dalam STPL Nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/Polda Lampung, dan saat ini telah memasuki tahap klarifikasi dengan pemanggilan sejumlah pihak oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi.
DPP KAMPUD menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum korektif bagi reformasi pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kantor Pertanahan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(Tim Insertrakyat.com).












