BURANGA, INSERTRAKYAT.COM — Polres Buton Utara didesak penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen APBDes Desa Bubu Barat tahun anggaran 2023.

Desakan itu datang dari kuasa hukum Mawan, S.H dan Dodi, S.H.

Keduanya (Kuasa hukum,-red) menilai perkara ini terlalu lama mandek. Aduan yang diajukan kliennya, Amiudin, hingga kini masih mengendap di meja penyidik Tipidkor Polres Butur.

BACA JUGA :  Polres Gowa Tetapkan Tersangka Kasus PTSL, Kerugian Warga Capai Rp307 Juta

“Kami minta penyidik segera menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Prosesnya sudah berlarut-larut,” tegas keduanya, Rabu (10/9/2025).

Mawan menyebut pihak terkait maupun pelapor telah dimintai keterangan. Bukti-bukti juga diserahkan, tetapi kasus ini belum dituntaskan.

“Kami tegaskan, bila kasus ini tidak dituntaskan dalam waktu dekat, kami akan melapor ke Propam dan Irwasda Polda Sultra,” ancamnya.

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Polres Butur Terkait Kasus di Desa Bubu Barat, Tersangka Belum Ada

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Amiudin pada 2024. Dia merasa menjadi korban dalam dugaan pemalsuan tanda tangan APBDes. Hampir setahun berlalu, masyarakat masih menunggu kepastian hukum dari kepolisian. ***

Buku-buku karya Muhammad Subhan juga dapat dipesan melalui LINI BUKU Padang. Untuk informasi dan pemesanan, silakan menghubungi admin LINI BUKU di nomor kontak: 0813-6303-840 .

Terima kasih kepada para pembaca yang telah memiliki dan mendukung hadirnya buku-buku ini.