Sinjai, Insertrakyat.com — Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor inisial Z di Desa Alenangka, Sinjai Selatan, Sabtu malam (4/10/2025), kembali menjadi sorotan publik. Informasi terbaru yang diperoleh InsertRakyat.com menyebutkan adanya dua saksi yang berupaya dihadirkan oleh pihak pengendara motor, namun tidak diambil keterangannya oleh penyidik, dengan alasan saksi sudah ada. Upaya mediasi yang dilakukan polisi terkesan tidak serius, karena tidak menghadirkan kedua belah pihak dalam satu pertemuan, polisi justru mendatangi rumah orang pengendara motor. Namun tidak melakukan upaya pertemuan semua pihak di kantor (Polres). Selain itu, dokumen SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diserahkan kepada keluarga korban belum dilengkapi tanda tangan, terlihat kolom tanda tangan kosong melompong,  dan faktanya ditolak oleh pihak pengendara motor. Sabtu, (29 – 11- 2025)

Masyarakat luas berharap kasus ini tetap dilanjutkan secara adil dan transparan. Pihak pengendara mobil telah dibebaskan, sejak SP3 di keluarkan. Kesepakatan damai belum pernah terjadi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru, sehingga perlu menjadi pertimbangan serius bagi Polres Sinjai. Terlebih dalam peristiwa itu menghilangkan nyawa pengendara motor.

Baca Juga :  Temuan BPK di Soppeng

Sejumlah simpatisan almarhum merencanakan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes. Rencananya, aksi akan dipusatkan di dua lokasi: Mapolda Sulsel dan Mapolres Sinjai, untuk menuntut kejelasan status hukum, transparansi proses mediasi, dan penyelesaian kasus secara adil.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA. Motor melaju dari arah Selatan ke Utara, sementara truk bergerak dari arah berlawanan. Motor tetap utuh di bagian depan, namun bagian sampingnya tertabrak mobil saat pengendara mendahului pick up dan hendak berpindah jalur, sehingga terjatuh. Pengendara motor meninggal dunia tak lama setelah kejadian di lokasi, sementara pengendara mobil inisial MA selamat dan diamankan bersama truk di Mapolres Sinjai.

Pengendara motor merupakan anak Dg Nuru, pemilik PT Nur Fiqar Trans, perusahaan jasa transportasi travel. Kasus ini langsung ditangani Sat Lantas Polres Sinjai.

Desakan agar Polres segera menggelar konferensi pers muncul di tengah publik, menyusul kabar bahwa Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Ridwan, bersama beberapa personel sempat mendatangi rumah orang tua pengendara motor saat kasus ditangani.

Baca Juga :  Kades Bira Angkat Tangan Terkait Akses Jalan Wisata Ditutup OTK, Pengunjung Desak Polres Bulukumba Bertindak

IPDA Ridwan menegaskan kunjungan ke rumah keluarga korban semata untuk menyampaikan perkembangan kasus. “Tidak ada tersangka dalam kasus ini. Dan tidak ada disampaikan terkait tersangka karena ini menyangkut rasa kemanusiaan,” kata Ridwan kepada Insertrakyat.com saat diwawancarai pada Senin (17/11/2025) pukul 15.23 WITA.

Ridwan menambahkan, konferensi pers belum digelar karena menunggu perintah atasan. Kasus ini telah diputuskan dengan SP3, yang sudah disampaikan ke keluarga pengendara motor.

Penyidik Sat Lantas, Bripka Agus Salim, menyebut lebih dari tiga saksi telah diperiksa. Hasil penyidikan sementara menunjukkan belum ada kelalaian pengendara mobil. Mengenai kabar minuman keras jenis ballo, Agus menjelaskan botol tersebut diturunkan penumpang, bukan sopir. “Sopir mobil tidak dalam kondisi mabuk saat mengendarai kendaraan, sampai detik ini belum ada ditemukan kelalaian sopir,” jelasnya yakin.

Baca Juga :  Perkuat Deteksi Risiko, KPK–PPATK Dorong Kesiapan MER FATF 2029–2030

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, pengendara motor melaju di jalur berlawanan dengan mobil. Agus menegaskan penyidik belum menemukan kelalaian pengendara mobil MA, warga Desa Bulu Kamase.

Hingga kini, kedua pihak belum mencapai kesepakatan damai.

Sabtu sore, 29 November 2025, pernyataan terkait dengan mediasi dibabat habis oleh pihak Pengendara Motor. Mereka menilai mediasi tidak pernah dilakukan, pasalnya tidak ada pertemuan antara dua pihak. “Apa dan siapa yang dimediasi. Mediasi itu ketika ada dua pihak, kemudian ada pihak mediator yang melakukan mediasi, kalau cuma polisi yang sibuk mewakili pihak sebelah sama halnya berat sebelah dalam menangani kasus,” tegas perwakilan dari pihak Pengendara Motor.

Dia juga mempertanyakan defenisi, Tabrakan, Ditabrak, dan Menabrak.

Sebab. Kondisi motor dalam keadaan normal pada bagian depan. “Motor normal bagian depan,” imbuhnya.

Kasus mulai ditangani sejak 4 Oktober dan SP3 Kasus ini tertanggal 6 November.

“Demo rencana dua lokasi, hari Senin masuk suratnya,” pungkasnya. (Tim Insertrakyat.com).

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL
FEATURE STORY

Birokrasi · Aparatur · Indonesia 2045

BerAKHLAK Menjiwai Birokrasi TR Fahsul Falah Menuju Indonesia Emas 2045

Perjalanan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pengembangan kompetensi aparatur, dan nilai dasar ASN dalam kerangka pembangunan nasional.

Cerita TR · Perjalanan Kedinasan

InsertRakyat.com — TR Fahsul Falah menjalani tiga penugasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sepanjang 2018–2022, mulai dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, hingga Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Perjalanan kedinasannya kemudian berlanjut ke bidang strategi kebijakan. Saat ini, Oktober 2026, ia menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri.

Pada 2018–2020, TR bertugas sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Lurah di PPSDM Kemendagri Regional Bandung. Pada 2019, ia mengikuti Training of Facilitator untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Agenda ANEKA. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti pelatihan untuk PNS yang beralih melalui mekanisme inpassing ke jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah.

Pada 2020, TR mendapat penugasan sebagai Kepala PPSDM Kemendagri Regional Makassar. Wilayah kerja lembaga tersebut mencakup sepuluh provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Salah satu kegiatan pada masa penugasan itu ialah Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III yang berlangsung pada 15 September hingga 18 Desember 2020 dengan metode blended learning. Pesertanya berasal dari Kabupaten Bone, Bantaeng, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Buton di Sulawesi Tenggara. TR menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Pada November 2020, ia juga terlibat dalam evaluasi program dan pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi program dan perencanaan anggaran di lingkungan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.

Pada 2022, TR mengemban tugas sebagai Sekretaris BPSDM Kemendagri. Penugasan berikutnya membawanya ke BSKDN Kemendagri, tempat ia kini menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik. Bidang tugas tersebut berkaitan dengan strategi kebijakan pemerintahan dalam urusan kewilayahan, kependudukan, dan pelayanan publik.

Perjalanan kedinasan tersebut berlangsung dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan nasional yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia dipimpin oleh presiden dengan agenda, kebijakan, dan tantangan yang berbeda pada setiap masa pemerintahan. Pembangunan nasional berjalan melalui rangkaian keputusan dan program yang dilaksanakan oleh lembaga negara serta aparatur pemerintahan.

Dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2016 di hadapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI ke-7 Joko Widodo menyampaikan penghargaan terhadap kontribusi para presiden terdahulu, yakni Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto juga menguraikan kontribusi para pemimpin sebelumnya. Presiden RI ke-1 Soekarno dikaitkan dengan pembentukan Republik Indonesia, upaya mempertahankan keutuhan wilayah, dan integrasi Irian Barat ke dalam NKRI. Pada masa Presiden RI ke-2 Soeharto, agenda pemerintahan mencakup pembangunan ekonomi, swasembada pangan, dan industrialisasi.

Presiden RI ke-3 B.J. Habibie memimpin Indonesia ketika negara menghadapi krisis multidimensi pada 1998, termasuk persoalan stabilitas ekonomi dan pengembangan teknologi. Pada masa Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, stabilitas nasional serta hubungan antarkelompok masyarakat menjadi bagian dari dinamika pemerintahan. Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri memimpin pada masa pemulihan ekonomi dan penguatan kelembagaan negara, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung pada 2004.

Pada masa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah menangani penyelesaian konflik Aceh dan menghadapi krisis keuangan global. Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempatkan pembangunan infrastruktur, hilirisasi, dan penanganan pandemi Covid-19 sebagai bagian penting dari agenda nasional. Sementara itu, Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto mengangkat ketahanan pangan, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan, dan pencapaian Indonesia Emas 2045 sebagai agenda pembangunan.

Pelaksanaan agenda nasional tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi dan anggaran, hingga pelayanan kepada masyarakat. Di tingkat pusat maupun daerah, pekerjaan aparatur menjadi bagian dari proses pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Nilai dasar ASN

Dalam penyelenggaraan tugas tersebut, nilai dasar ASN BerAKHLAK menjadi pedoman perilaku aparatur. Nilai ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. BerAKHLAK mencakup tujuh nilai dasar, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dengan semboyan “Bangga Melayani Bangsa”.

Berorientasi Pelayanan menekankan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang sesuai ketentuan. Akuntabel berkaitan dengan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas, penggunaan kewenangan, dan pengelolaan sumber daya. Kompeten menekankan penguasaan pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaan. Harmonis berkaitan dengan penghormatan terhadap perbedaan dan hubungan kerja yang baik.

Loyal berarti memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah sesuai ketentuan. Adaptif berkaitan dengan kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan. Kolaboratif menekankan kerja sama antarpihak dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.

Ketujuh nilai tersebut menjadi bagian dari kerangka perilaku ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Penerapannya berkaitan dengan tata cara memberikan pelayanan, mempertanggungjawabkan pekerjaan, meningkatkan kompetensi, menjaga hubungan kerja, memegang teguh ketentuan, menyesuaikan diri dengan perubahan, serta membangun kerja sama.

Dalam perjalanan kedinasan TR Fahsul Falah, penugasan di PPSDM Kemendagri Regional Bandung, PPSDM Kemendagri Regional Makassar, Sekretariat BPSDM Kemendagri, dan BSKDN Kemendagri tercatat dalam rentang tugas yang berbeda. Masing-masing berada pada lingkungan kerja dengan ruang lingkup tanggung jawab yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi aparatur, administrasi kelembagaan, dan strategi kebijakan pemerintahan.

Indonesia Emas 2045 merupakan sasaran pembangunan jangka panjang yang mencakup berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, perekonomian, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Pencapaiannya melibatkan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam lingkup pemerintahan, ASN menjalankan tugas sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawabnya.

Nilai dasar BerAKHLAK menjadi salah satu pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Semboyan “Bangga Melayani Bangsa” melekat pada agenda penguatan budaya kerja aparatur, sedangkan pelaksanaan tugas sehari-hari berlangsung melalui prosedur, program, koordinasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Dalam kerangka pembangunan menuju Indonesia Emas 2045, birokrasi menjadi bagian dari pelaksanaan agenda nasional melalui pekerjaan aparatur di setiap tingkat pemerintahan.

Penulis: Muhammad Subhan

Editor: Supriadi buraerah

INSERT RAKYATMAJALAH DIGITAL · MOBILE EDITION
TR Fahsul Falah — InsertRakyat.com

Literasi

Bilik Elipsis | InsertRakyat.com

Bilik Elipsis

Sastra, sajak, cerita, dan apresiasi karya.

Karya Pilihan

Ruang Sastra