Jakarta, InsertRakyat.com — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan 11 Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRP Papua Pegunungan melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus). Kemendagri meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melaksanakan pelantikan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan SK pengangkatan 11 anggota DPRP jalur Otsus telah diterbitkan dan berada di pemerintah daerah.
“Untuk 11 orang anggota DPRP jalur pengangkatan Otsus khusus untuk Provinsi Papua Pegunungan, sudah ada SK Menteri Dalam Negeri. Posisi SK sudah di pemerintah daerah,” kata Ribka di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Terbitnya SK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan pengangkatan hingga pelantikan. Kemendagri menyebut kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan 11 anggota DPRP melalui jalur Otsus telah dijalankan.
Ribka meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan DPRP segera menindaklanjuti SK tersebut. Pelantikan diperlukan agar anggota yang telah ditetapkan dapat menjalankan fungsi legislatif.
“Kami berharap proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.
Pemerintah daerah kini menjadi pihak yang diharapkan menuntaskan tahapan administratif dan teknis agar pelantikan 11 anggota DPRP Papua Pegunungan dapat segera dilaksanakan.
Jurnalis : Syamsul Bahri
Editor : Supriadi Buraerah













