JAKARTA, — Mas Tito Karnavian, demikian ia biasa dipanggil oleh para sahabatnya dari Jawa. Panglima Hukom, gelar kehormatan yang dinobatkan di Provinsi Aceh pada 2025, melengkapi perjalanan sosok yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri. Secara administratif, ia tercatat sebagai Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dengan aktivitas formal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, atau publik, termasuk lingkungan.

BACA JUGASiapa Sebenarnya Yang Dijuluki Panglima Hukom, Anak Sekolah Perlu Tahu, Kalau Belum, Guru Beri Tahu!

Membahas lingkungan hidup, ada angka besar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), meski publik masih bengong. Untung kasus itu tidak membuat jasad para pahlawan kemerdekaan berteriak dari dalam tanah, sebab temuan BPK nilainya menyentuh ekor pesawat.

Pengelolaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh itu perlu menjadi perhatian, Mendagri. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 2.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat DLHK3 menyerap anggaran belanja BBM sekitar Rp7,9 miliar dari total Rp14,5 miliar anggaran BBM Pemerintah Kota Banda Aceh. Namun, sebagian penggunaan anggaran tersebut dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

BPK mencatat sejumlah persoalan, mulai dari kelengkapan dokumen, ketidaksesuaian volume BBM, hingga penggunaan bukti pembelian yang dipersoalkan keabsahannya. Nilai keseluruhan temuan yang dicatat mencapai Rp3.426.807.265.

BPK juga mencatat pembayaran senilai Rp49.725.147 untuk BBM yang tidak didukung dokumen secara lengkap. Saat dilakukan pencocokan antara struk SPBU dan pembayaran DLHK3, ditemukan selisih yang belum dapat dijelaskan secara memadai.

Dalam pemeriksaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui adanya kesalahan pencatatan. Namun, koreksi administratif tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik.

Temuan lainnya berkaitan dengan realisasi BBM yang melebihi batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2018. BPK menemukan pemberian BBM kepada pengemudi kendaraan operasional sampah dilakukan dengan sistem panjar tunai yang disertai struk pengganti.

Volume BBM yang diberikan kepada sejumlah kendaraan disebut tidak sesuai dengan ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan nilai sekitar Rp691.895.528 dalam laporan realisasi dinilai sebagai kelebihan pembayaran.

PPTK menjelaskan bahwa pemberian BBM melebihi ketentuan dilakukan berdasarkan survei kebutuhan BBM pada masing-masing rute. Namun, hasil survei tersebut tidak didokumentasikan sehingga dasar kebijakan tersebut sulit diverifikasi dalam pemeriksaan.

Temuan lain yang menjadi perhatian BPK adalah penggunaan 8.075 lembar struk yang dinilai tidak valid sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran BBM senilai Rp2.685.186.590. BPK melakukan uji petik terhadap lima SPBU untuk memeriksa keabsahan bukti pembelian yang dilampirkan DLHK3.

Hasil konfirmasi kepada SPBU menunjukkan bahwa struk yang diperiksa tidak pernah diterbitkan oleh SPBU terkait. Format struk yang digunakan juga berbeda dengan struk resmi yang dikeluarkan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) SPBU.

Selain itu, nama-nama operator yang tercantum dalam struk tersebut disebut bukan merupakan pegawai resmi pada SPBU yang dikonfirmasi.

Kepada BPK, PPTK mengaku tidak melakukan verifikasi langsung ke SPBU dan hanya menerima bukti pembelian yang dikumpulkan para pengemudi truk. Sejumlah pengemudi juga menyampaikan bahwa struk yang diserahkan merupakan hasil cetak ulang karena struk asli hilang atau tidak lagi terbaca.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan pengendalian internal dalam proses pertanggungjawaban anggaran karena tidak terdapat kontrol silang yang memadai antara dokumen pembayaran dan transaksi riil di lapangan.

Dalam laporannya, BPK menyimpulkan persoalan tersebut berkaitan dengan kelemahan pengendalian internal di lingkungan DLHK3 dan Pemerintah Kota Banda Aceh. Beberapa catatan yang disampaikan antara lain belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan anggaran BBM berdasarkan peraturan wali kota, pengawasan Kepala DLHK3 yang belum optimal, kelalaian Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam memverifikasi dokumen, serta ketidakpatuhan PPTK dan pelaksana belanja terhadap ketentuan.

BPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, di antaranya menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pemberian BBM sesuai amanat Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2018.

Kepala DLHK3 juga diminta meningkatkan pengawasan teknis terhadap realisasi BBM operasional. Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp49.725.147 diminta untuk diproses dan dikembalikan ke kas daerah.

Inspektorat juga direkomendasikan melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap pertanggungjawaban BBM sekitar Rp2,6 miliar yang keabsahannya belum dapat dipastikan.

Catatan pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut tata kelola, pengawasan, penggunaan anggaran, serta akuntabilitas pemerintah daerah.

Mendagri Tito Dorong Gerakan Indonesia ASRI

Mas Tito, Ada Temuan BPK Rp3,42 Miliar Dibalik Indonesia ASRI
Dokumentasi kegiatan (12/8/2026) sumber foto Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan.

Di tengah persoalan tata kelola tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Gerakan ini melibatkan Pandawara Group untuk mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan sekaligus membangun kesadaran mengenai pengelolaan sampah.

Keterlibatan Pandawara menjadi bagian dari upaya membangun gerakan yang tidak berhenti pada kegiatan membersihkan sampah, tetapi juga menyentuh perubahan perilaku masyarakat.

Persoalan kebiasaan membuang sampah ke sungai, laut, dan saluran air menjadi salah satu perhatian dalam gerakan tersebut.

Gerakan Indonesia ASRI dan Peran Pandawara

Kementerian Dalam Negeri melibatkan Pandawara Group dalam Gerakan Indonesia ASRI untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah.

Pandawara Group merupakan kelompok pemuda asal Bandung, Jawa Barat, yang dikenal melalui berbagai aksi membersihkan sampah di sungai, selokan, dan pantai. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi publik mengenai persoalan sampah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan Gerakan Indonesia ASRI merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi kebersihan di sejumlah daerah yang masih perlu dibenahi.

Menurut Safrizal, persoalan kebersihan tidak hanya terlihat dari sampah yang berserakan, tetapi juga kondisi lingkungan yang tidak tertata, termasuk pemasangan spanduk yang semrawut, terutama di kawasan wisata.

Atas kondisi tersebut, Presiden menginstruksikan para menteri terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri, untuk menggerakkan Gerakan Indonesia ASRI dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

“Jadi, gerakan ini yang kemudian kita gunakan untuk membersihkan lingkungan. Bukan saja jangan buang sampah sembarangan, tetapi yang daerah-daerah yang kotor, kita bikin gerakan massal dengan semua masyarakat, dengan agen-agen lingkungan, dengan LSM-LSM. Ayo kita bersihkan,” kata Safrizal saat menjadi narasumber dalam Talkshow Gerakan Indonesia ASRI di Plaza Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Safrizal menyebut terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam menangani persoalan sampah, yakni jumlah sampah, manajemen pengelolaan sampah, dan budaya masyarakat dalam membuang sampah.

Ia menyebut Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah sampah per tahun terbanyak kelima di dunia.

Karena itu, menurut Safrizal, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan membersihkan lingkungan. Perubahan kebiasaan masyarakat juga menjadi bagian penting, terutama agar sampah tidak berakhir di sungai, laut, maupun saluran air.

“Jangan buang sampah ke sungai, jangan buang sampah ke laut, jangan buang sampah ke got, jangan buang sampah sembarangan,” ujarnya.

Pengelolaan sampah juga perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Di daerah penghasil sampah dalam jumlah besar, seperti DKI Jakarta dan Bekasi, pemerintah menginisiasi program waste-to-energy, yaitu pengolahan sampah menjadi energi seperti listrik, panas, atau bahan bakar.

Sementara itu, pengurangan timbulan sampah dapat diperkuat melalui prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle. Prinsip tersebut mencakup pengurangan penggunaan barang yang berpotensi menjadi sampah, penggunaan kembali barang yang masih layak, serta pendaurulangan sampah menjadi produk baru.

“Jadi, sudah ada programnya, sudah banyak anak-anak muda yang inovator-inovator, yang bergerak di bidang ini, yang penting getok tularkan ke semua tempat, supaya sampah berkurang,” kata Safrizal.

Pandawara dan Upaya Mengubah Cara Pandang terhadap Sampah

Pendiri Pandawara Group Muchamad Ikhsan Destian mengatakan kelompok tersebut didirikan oleh lima pemuda setelah melihat banjir di Bandung Selatan. Banjir tidak hanya membawa air, tetapi juga sampah akibat masih adanya masyarakat yang membuang sampah ke sungai.

Kondisi itu mendorong mereka melakukan kerja bakti membersihkan sungai sekaligus membuat konten edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Kita misalkan melihat secara fungsi [sungai] itu sangat-sangat membantu kita sebagai manusia. Dan di momen itu kita memutuskan untuk membuat fungsi, kita melakukan kerja bakti. Cuma saat itu kita memutuskan untuk mencoba apa ya, membuat konten sekalian dari kegiatan kerja bakti ini,” ujar Ikhsan.

Co-founder Pandawara Group Muhammad Rifqi Sadulloh mengatakan kelompoknya memiliki cita-cita membangun fasilitas pengolahan sampah sendiri agar sampah yang dikumpulkan dapat diolah secara mandiri.

Saat ini, Pandawara Group baru dapat mengolah jenis sampah tertentu, seperti tutup botol.

“Kita itu ingin, gimana caranya, si sampah-sampah yang ada di sungai itu kita daur ulang menjadi value baru,” kata Rifqi.

Keterlibatan komunitas pemuda seperti Pandawara dalam Gerakan Indonesia ASRI menempatkan perubahan perilaku masyarakat dan pengelolaan sampah sebagai bagian penting dari upaya menjaga kebersihan lingkungan.

Namun, persoalan kebersihan juga tidak dapat dilepaskan dari tata kelola pemerintah daerah, pengawasan, penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban setiap rupiah uang publik yang digunakan untuk menangani persoalan sampah.

Gerakan Indonesia ASRI mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mendorong gerakan massal membersihkan lingkungan. Di sisi lain, catatan BPK terhadap pengelolaan anggaran BBM DLHK3 Banda Aceh menjadi pengingat bahwa kebersihan membutuhkan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Gerakan tersebut pada akhirnya membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, komunitas, dunia usaha, dan masyarakat. Kebersihan lingkungan tidak hanya bergantung pada seberapa sering sampah dibersihkan, tetapi juga bagaimana sampah dikelola, anggaran digunakan secara tertib, pengawasan berjalan, dan masyarakat mengubah kebiasaannya.

Untuk mendapatkan berita terbaru dan mendukung kerja jurnalistik InsertRakyat.com, pembaca dapat mengikuti saluran WhatsApp serta media sosial InsertRakyat.com.

(Tim InsertRakyat.com)